DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Tanah Secara Kredit dengan Jatuh Tempo Pembangunan di Perum Kraton Residence Krian Sidoarjo
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Mufarrohah, Lailatul
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2019-06-17 08:13:36 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Jatuh Tempo Pembangunan sebagai ukuran adanya keseriusan dalam pengambilan kredit tanah Di Perum kraton Residence Krian Sidoarjo, peneliti ini menjawab ini dengan pertanyaan sebagai berikut: 1. Bagaimana proses jual beli tanah secara kredit dengan jatuh tempo pembangunan di Perum Kraton Residence Krian Sidoarjo?; 2. Bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap jual beli tanah dengan jatuh tempo pembangunan di Perum Kraton Residence Krian Sidoarjo?. Data penelitian dihimpun dari lapangan dan kajian teks (tek reading) dan selanjutnya dianalisis secara hukum Islam dengan teknis deskriptif-komperatif Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses jual beli tanah tersebut sudah sesuai dengan hukum islam karena sesuai dengan syarat dan rukun jual beli secara kredit, misalnya sudah ditulis seraca transparan dan diketahui oleh pihak penjual dan pembeli, kredit tanah dilakukan di kantor pemasaran Perum Kraton Residence yang terletak di Jl. By Pas Km. 30 Krian Sidoarjo Jual beli tanah secara kredit di Perum Kraton Residence Krian Sidoarjo menggunakan jatuh tempo pembangunan dalam jangka waktu cukup singkat yakni satu tahun. Untuk menghindari adanya kredit macet Perum Kraton Residence Krian Sidoarjo menggunakan jatuh tempo tersebut, dan untuk menghindari adanya para investasi yang membeli rumah untuk investasi. Tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan hak yang dimiliki oleh pembeli. Karena dalam jangka waktu dua tahun tanah tersebut sudah menjadi milik dari pembeli dan sudah harus lunas dalam jangka waktu tersebut. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada pemegang otoritas kredit tanah di Perum Kraton Residence Krian Sidoarjo yang tidak sesuai dengan aturan dan dapat merugikan para pembeli diharapkan mengganti adanya peraturan yang telah di tetapkan dalam pembelian baik tanah maupun rumah yang telah dikelolanya, karena tidak sesuai dengan hak milik dagi pembeli, memberikan fasilitas yang ada karena itu sebagai hak dari pembeli karena kewajibannya telah di lakukan setelah melakukan perjanjian yang telah di tentukan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL