Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik transaksi akad jual beli cabe tanpa kesepakatan harga, bagaimana pandangan tokoh agama terhadap pelaksanaan praktek transaksi akad jual beli tanpa kesepakatan harga dan analisis hukum islam terhadap pandangan tokoh agama tentang praktik transaksi akad jual beli tanpa kesepakatan harga di desa mergosari kecamatan singgahan. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi dan interview (wawancara), setelah data ini terkumpul kemudian data diolah dengan teknik, organizing, editing. Kemudian dianalisis dengan teknik deskritif analisis dengan menggunakan pendekatan logika induktif untuk memperoleh kesimpulan yang kusus dan dianalisis menurut hukum islam.
Hasil penulisan menyimpulkan bahwa dalam praktik akad jual beli cabe tanpa kesepakatan harga ditemukan indikasi yang meragukan bila ditinjau dari hukum islam, yaitu dari segi akad yang masih mengandung unsur kesamaran karena tidak adanya kepastian nilai harga yang dijadikan syarat sehingga nantinya akan menimbulkan kerugian pada penjual. Kemudian menurut pendapat para tokoh agama di desa mergosari dalam hal jual beli cabe tanpa kesepakatan harga tersebut terdapat perbedaan pendapat yakni : ada yang membolehkan dengan alasan adanya faktor kebutuhan yang mendesak, dan ada yang tidak membolehkan karena dalam jual beli tersebut terdapat ketidak adanya kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Sedangkan akad jual beli merupakan suatu perpindahan kepemilikan secara penuh dari pihak penjual maupun pembeli. Dalam hal ini hukum islam memandang bahwa akad jual beli tanpa kesepakatan harga tersebut batil (rusak/ gugur)
Sejalan dengan kesimpulan diatas maka kepada semua pihak terutama masyarakat desa mergosari untuk tidak menerapkan praktik transaksi akad jual beli tanpa kesepakatan harga tersebut, karena dari segi akadnya masih terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum syara. Bagi para penjual dan pembeli di harapkan lebih memperdalam pengetahuan mengenai jual beli agar dalam bertransaksi tidak melenceng dari hukum Islam.