Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Elva Imeldatur Rohmah (STUDENT ID : elvaimelda@yahoo.com)
Anis Farida (LECTURER ID : )
Subject
Hukum
Datestamp
2020-01-13 02:15:41
Abstract :
Dewan Perwakilan Daerah adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amandemenketiga UUD 1945. Pembentukan DPD merupakan upaya konstitusional yang dimaksudkan untuk lebih mengakomodasi suara daerah sekaligus memberikan peran kepada daerah. Namun kenyataannya undang-undang membuat kedudukan DPD subordinat terhadap DPR, sehingga DPD mengajukan uji materiil kepada Mahkamah KonstitusimengenaiUU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi kemudianmengeluarkan putusan dengan Nomor 92/PUU-X/2012.Dalam agama Islam, pembentukan hukum harus selalu memperhatikan aspek ma?la?ah, dalam fikih siyasah juga terdapat asas-asas yang harus diwujudkan oleh pemerintah di antaranya adalah asas ma?la?ah (kemanfaatan). Sejalan dengan hal tersebut, UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengharuskan pejabat pemerintah selalu memperhatikan asas kemanfaatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu penulis mengkaji fungsi legislasi DPR dan DPD menggunakan salah satu kaidah ushul fikih yakni ma?la?ah mursalah. Berdasarkan hal di atas, penulis menganalisis isu hukum tersebut dengan mengangkat pertanyaan : Bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 terhadap fungsi legislasi DPR dan DPD? Bagaimana fungsi legislasi DPR dan DPD jika dilihat dari perspektif ma?la?ah mursalah? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari UUD NRI 1945, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. Dan bahan hukum sekundernya berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 menjelaskan bahwa DPD harus terlibat dalam tiap tahapan penyusunan prolegnas, mulai dari pengajuan, pembahasan, dan penetapan prolegnas, namun DPD tidak bisa terlibat dalam pengambilan keputusan di sidang paripurna. Jika hal tersebut dilihat dari perspektif ma?la?ah mursalah, tampak bahwa DPD tidak mampu membawa kemaslahatan untuk sistem ketatanegaraan Indonesia karena fungsi legislasi yang dimilikinya tetap lemah yakni hanya ikut dalam tahap pengajuan RUU saja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 juga menjadikan pembahasan RUU semakin rumit dan panjang sehingga harapan daftar RUU dapat dibahas secara tuntas sangatlah minim. Berdasarkan hal tersebut muncul gagasan untuk mengembalikan sistem parlemen Indonesia menjadi unikameral dengan alasan lebih representatif, struktur dan prosesnya lebih simpel, lebih sederhana, menghilangkan konflik dengan kamar lain, lebih memberi pengaruh yang jelas, lebih efisien, sedangkan akomodasi aspirasi daerah dapat diwakili oleh DPRD.