DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Fatwa Dsn terhadap Ujrah Talangan Haji yang melebihi tempo di KJKS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun Gresik Jawa Timur
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Shofiyatul Qolbiyah (STUDENT ID : shofiyatulqolbiyah@gmail.com)
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2020-01-10 02:38:04 
Abstract :
Skripsi yang berjudul tinjauan hukum islam terhadap ujrah talangan haji yang melebihi tempo di KJKS BMT Mandiri Cabang Dukun Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan, Bagaimana pelaksanaan pembiayaan nasabah talangan haji yang gagal bayar di KJKS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun jawa timur? Bagaimana analisis Fatwa DSN terhadap ujrah talangan haji yang melebihi tempo di KJKS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun Jawa Timur? Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan studi dokumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan metode dekriptif analisis yaitu mendeskripsikan data yang berkaitan dengan fakta tentang pembiayaan nasabah talangan haji yang menunggak dalam melunasi pembayaran talangan haji di KJKS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun Jawa Timur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan talangan haji yang gagal bayar di KJKS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun Jawa Timur bagi nasabah yang sudah mencicil atau mengangsur tetapi saat jatuh tempo belum lunas maka harus membayar ujrah kembali dan menyerahkan jaminan. ujrah tersebut dilihat dari jaminan, semakin berharga jaminan yang diberikan maka semakin besar ujrahnya. Dan objek jaminan tersebut harus memberikan manfaat Sedangkan untuk nasabah yang belum bayar sama sekali dan saat jatuh tempo belum lunas maka harus membayar ujrah seperti di awal. dalam perpesktif Fatwa DSN, akad pembiayaan talangan haji di KJKS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun Jawa Timur sudah sesuai dalam menerapkan praktiknya tersebut, ujrah yang dibebankan ketika nasabah mencicil dan saat jatuh tempo belum lunas diambil dari ija>rah dan akad rahn bukan diambil dari akad qard} sehingga tidak diambil dari besarnya hutang. Sedangkan, dalam praktik nasabah yang belum lunas dan belum pernah mengangsur sama sekali maka dikenakan ujrah yang sama seperti diawal dan itu bertentangan dengan fatwa DSN bahwa besarnya ujrah tidak boleh dibesarkan dengan hutang dan Kaidah fiqih mengatakan, ?Setiap qard} yang meminta manfaat adalah riba. Sehingga qard tersebut tidak boleh diminta ujrahnya. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada KJKS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun Jawa Timur lebih berhati-hati dalam menerapkan produk-produk yang mengarah kepada pembiayaan yang bersifat non syariah dan agar mengkaji ulang dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) tentang pembiayaan dana talangan haji yang melebihi tempo agar lebih sesuai dengan hukum Islam dan lebih baik dari tahun ke tahun. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL