Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penganiayaan dalam victimologi, dan bagaimana fiqih murafaat dalam memberikan perlindungan korban tindak pidana penganiayaan? Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading),dan selanjutnya dinalisis dengan Metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa; pertama, Perlindungan hukum yang diberikan oleh korban tindak pidana penganiayaan dalam victimologi adalah tidak hanya dipandang dari hukum pidana atau kriminologi tetapi juga dalam aspek perdata, yaitu perlindungan yang berupa pemberian ganti rugi, kompensasi, retritusi dan rehabilitasi. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban dalam KUHP dan KUHAP sangat minim sekali, belum banyak diatur dengan sendiri, mengenai perlindungan yang bagaimana harus diberikan pada korban, hanya mengenai kerugian yang bersifat materiil, sedangkan kerugian yang diderita korban yang bersifat non-materil belum secara nyata diberikan kepada korban. Dalam KUHAP banyak pasal-pasal yang mengatur mengenai hak-hak yang diberikan pada pelaku mulai dari pemberitahuan akan kesalahannya, pemberian keamanan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan lain-lain, KUHAP dalam pemberian perlindungan bagi korban tindak pidana hanya dengan 4 aspek yaitu; Hak untuk melakukan kontrol terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum, yakni hak
mengajukan keberatan atas tindakan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan dalam kepastiannya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Hak korban dalam kedudukannya sebagai saksi. Hak bagi keluarga korban dalam hal korban meninggal
dunia, untuk mengizinkan atau tidaknya tindakan polisi untuk melakukan bedah mayat atau penggalian kubur untuk otopsi. Hak menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat tindak pidana dalam kepastiannya sebagai pihak yang dirugikan. Kedua, Perlindungan yang diberikan Fiqih Murafaat pemberian perlindungan bagi korban, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata adalah melalui pembuktian. Pembuktian tersebut kemudian digunakan untuk memenuhui hak-hak korban dalam merealisasikan harapan untuk mendapatkan hak-haknya, dalam pidana Islam hak korban adalah pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan apa yang diderita oleh korban yaitu hukuman qisas, hudud, diyat dan ta'zir. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka diharapkan kepada pemegang otoritas yaitu lembaga Legislatif dan Eksekutif untuk memberikan aturan-aturan tersendiri mengenai perlindungan yang diberikan pada korban. Dan adanya
sosialisasi kepada korban agar korban mengetahui akan hak-haknya, yaitu perolehan hak dalam hukum pidana dan perdata. Dan dalam hukum Islam lebih diutamakan karena Islam adalah agama yang sangat melindungi hak-hak umatnya terutama hak orang yang menderita akibat penganiayaan.