DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Maqasid al-Syaraah terhadap penerapan sanksi pidana pencemaran nama baik menurut pasal 27 (3) jo pasal 45 (1) UU No. 11 thn. 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Muhammad Imam Hanafi (STUDENT ID : --)
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2018-04-19 04:07:53 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana penerapan sanksi pidana pencemaran nama baik menurut pasal 27(3)jo.pasal 45(1) UU No.11 Thn.2008 Tentang ITE dan Bagaimana tinjauan Maqaazid al-Syara'ah terhadap penerapan sanksi pidana pencemaran nama baik dalam kasus UU Para pakar hukum belum sependapat tentang arti dan definisi kehormatan dan nama baik yang terdapat pada undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE tetapi sependapat bahwa kehormatan dan nama baik menjadi hak seseorang atau hak asasi setiap manusia. Dengan demikian, hanya manusia yang dapat memiliki Sebagai lex specialis dari lex generalis dalam Bab XVI Buku II KUHP, pengertian yuridis pencemaran dan penghinaan dalam rumusan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE harus mengacu pada bentuk-bentuk penghinaan dan pengertian yuridis beserta unsur-unsur dari bentuk-bentuk penghinaan khususnya pencemaran dalam lex generalisnya in casu Bab XVI KUHP tersebut. Disebabkan UU ITE tidak memberikan pengertian yuridis dari kedua kualifikasi pencemaran maupun penghinaan. Maksud dengan adanya hukum pidana yaitu, untuk melindungi masyarakat serta untuk mencapai jalan hidup yang sejahtera lahir dan batin. Sehubungan dengan perlindungan hukum pidana bagi masyarakat dan anggotanya itu perlu diingatkan tentang perkembangan pandangan hukum pidana yang baru, karena sejak lama dipikirkan bahwa pada fungsi primer hukum pidana itu untuk menanggulangi kejahatan, dan fungsi subsidier hukum pidana itu hendaknya mengingat sifat negatifnya sanksi agar baru ditetapkan apabila upaya lain sudah tidak memadai lagi. Hukum pidana hanyalah salah satu sarana atau upaya penanggulangan kejahatan. Perlindungan terhadap kepentingan manusia yang paling pokok adalah adalah dalam kategori maslahah daruri yang terdri dari lima bidang yaitu din (agama), nafs(jiwa), nasl wa 'ird (keturunan dan kehormatan), mal(harta), dan aql(akal). Kelima unsur tersebut perlu adanya perlindungan, seperti ibadah untuk melindungi agama, ibadah, sholat, zakat, haji untuk melindungi jiwa dan harta, demikian juga masalah uqubah untuk melindungi harta, jiwa dan kehormatan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL