Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang, Bagaimana alasan hakim pn. Pks memutuskan carok massal (concursus) No. 07/ Pid.B/ 2007/ PN. Pks & No. 78/ Pid.B/ 2007/ PN. Pks)?, Bagaimanakah sanksi terhadap para pelaku carok massal (concursus) didalam putusan tersebut?, Bagaimanakah tinjauan Hokum Pidana Islam terhadap carok massal (concursus)? Data penelitian dihimpun melalui kajian atas isi putusan Pengadilan Negeri pamekasan tentang carok massal dan dokumenter (reading text) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis serta kesimpulan di peroleh melalui pola berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan hakim dalam menjatuhkan. perkara Nomor : No. 07/ Pid.B/ 2007/ PN. Pks & No. 78/ Pid.B/ 2007/ PN. Pks). bagi pelaku carok massal yang dilakukan oleh terdakwah Busirin al P. Rohimah di bawah hakim dalam menjatuhkan perkara dengan memvonis 9 (sembilan) tahun dikurangangi masa tahanan dan denda Rp. 1.000. 00 (Seribu Rupiah) dan terdakwa Fathurrohman al. H. Sofi di bawah hakim dalam menjatuhkan perkara dengan memvonis 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 1.000. 00 (Seribu Rupiah). Selain memenuhi pasal355 (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal358 ayat (1) dan (2) KUHP hakim juga berdasarkan pada pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan pada hal-hal yang meringankan. Dalam Hukum Pidana Islam tindak pembunuhan harus dijatuhi hukum qisas, akan tetapi apabila ada pemaafan dari pihak si keluarga korban maka harus diganti dengan diyat dan juga dapat dijatuhi hukuman ta'zir.