DETAIL DOCUMENT
Analisis yuridis terhadap sanksi pidana pelanggaran program komputer / software tanpa izin dalam pasal 72 UU No. 19 tahun 2002 Tentang hak cipta menurut hukum pidana Islam
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Umar Setiawan (STUDENT ID : --)
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2018-04-03 03:14:45 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk memberi jawaban atas pertanyaan tentang Bagaimanakah analisis yuridis terhadap sanksi pidana pelanggaran program komputer / software tanpa izin dalam pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Bagaimanakah tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana pelanggaran program komputer / software tanpa izin dalam pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode telaah kepustakaan. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu memaparkan aturanaturan dan sanksi pidana pelanggaran program komputer / software tanpa izin pada pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sehingga mudah dipahami permasalahan yang dibahas dengan memakai aturan dalam Hukum Pidana Islam. Hasil penelitian ini adalah bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Maka penegakan hukum terhadap tindak pidana program komputer tanpa izin bisa memberlakukan pasal 72 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta untuk menjerat pelakunya. Dalam menganalisis data yang berkenaan dengan masalah di atas, menyimpulkan bahwa: Pertama, Hukuman atau sanksi pidana pelanggaran program komputer/ software tanpa izin dalam pasal 72 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pasal 35 dan pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah terbukti layak dan harus ditegakkan untuk memberantas pembajakan program komputer/software. Dan ancaman hukuman pidana penjara yang begitu tinggi yaitu paling lama 5 (lima) tahun dan dendanya yang begitu besar yaitu paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan dalam pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sudah sepantasnya dijatuhkan kepada pelakunya karena mengingat perbuatan itu mempunyai dampak negatif begitu banyak dan tujuan hukumannya sangat penting bagi masyarakat. Kedua, menurut hukum pidana islam, pemberlakuan hukuman / sanksi pidana pelanggaran program komputer / software tanpa izin dalam pasal 72 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ini dapat dikatakan sebagai ketentuan aturan hukum yang dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku pembajakan program komputer / software, karena di dalam aturan hukuman tersebut telah memenuhi unsur-unsur maqasid al-syariah dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum pidana islam. Dari hasil penelitian ini, maka penulis menyarankan kepada pemerintah untuk meminimalisir harga program komputer asli sekiranya mayoritas masyarakat bisa menjangkau harga program komputer tersebut. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL