Abstract :
Penelitian ini berangkat dari pencarian solusi terhadap bangsa Indonesia yang demikian banyak menanggung masalah. Bangsa Indonesia yang terkenal dengan semboyan gemah ripah loh jinawi ini terbentur dengan realitas kehidupan masyarakatnya yang melarat. Kekayaan yang dikandung alam Indonesia, tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Begitu juga keadilan, tidak dirasakan oleh setiap lapisan masyarakatnya. Civil society, yang biasa diartikan sebagai masyarakat madani merupakan salah satu konsep yang diindikasikan bisa menyelesaikan permasalahan bangsa dan Negara. Kebebasan individu dan kestabilan masyarakat yang didasarkan pada moral adalah kunci dari sebuah kebernegaraan yang ideal. Dalam penelitian ini, konsep civil society difokuskan pada pandangan dua tokoh besar Indonesia, yakni Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid. Dua tokoh yang mempunyai intelektualitas tinggi dan pengalaman kenegaraan ini, dalam pemikiran dua tokoh ini banyak menitik-beratkan pada permasalahan civil society untuk ditawarkan sebagai konsep sistem kenegaraan di Indonesia. Penelitian ini akan dititik-tekankan pada dua rumusan yang diasumsikan bisa mengungkap pemikiran dua tokoh di atas. Rumusan pertama tentang konsep civil society menurut Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid, dan yang kedua mengenai perbedaan konsep civil society keduanya. Laporan dalam tulisan ini merupakan penelitian jenis kepustakaan (library research) yang menggunakan pendekatan sosio-historis, yakni dengan menganalisis realitas sosial yang melatar belakangi sekaligus mempengaruhi paradigma pemikiran seseorang. Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid dalam pembicaraannya mengenai civil society, banyak melibatkan Islam sebagai agama dan ideologi yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Namun begitu, Abdurrahman Wahid menempatkan Islam sebagai faktor komplementer dalam mewujudkan civil society, sedangkan Nurcholish menyatakan bahwa civil society bisa terwujud dengan landasan teologis, artinya Islam dijadikan sebagai landasan untuk mewujudkan bangunan civil society.