Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Nurul Hidayah (STUDENT ID : alyaafirah88@gmail.com)
Siti Dalilah Candrawati (LECTURER ID : .)
Subject
Budaya - Agama
Datestamp
2019-12-05 04:48:07
Abstract :
Skripsi yang berjudul ?Analisis Hukum Islam Terhadap Persepsi Panggilan ?Ummi? Kepada Isteri Sebagai Zihar Dalam Kajian Situs Media Sosial? ini merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana persepsi panggilan ?ummi? kepada isteri sebagai zihar dalam kajian situs media sosial dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap persepsi panggilan ?ummi? kepada isteri sebagai zihar dalam kajian situs media sosial. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi dokumentasi. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu suatu metode yang memaparkan dan menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir induktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa di dalam beberapa situs media sosial, yang berupa berita online, forum online, jejaring sosial facebook, dan tulisan blog terdapat tulisan yang menuliskan bahwa panggilan ?ummi? yang biasanya digunakan oleh seorang suami kepada isterinya adalah panggilan yang bisa berakibat fatal dan diharamkan. Akibat fatal tersebut dikarenakan panggilan ?ummi? adalah panggilan yang mengandung unsur dan atau merujuk pada kata-kata yang bermakna zihar. Hal ini dikarenakan kata ?ummi? sendiri memiliki penekanan makna ?ibuku atau ibu saya?. Tulisan dalam situs-situs tersebut didasarkan atas pendapat ulama dari kalangan madhhab Hambali yang mengemukakan bahwa memanggil isteri dengan sebutan ?ummi? adalah sesuatu yang dibenci oleh Rasulullah berdasarkan hadith yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata hadith tersebut adalah hadith da?if sehingga tidak bisa dijadikan hujjah yang mutlak dalam menghukumi haram suatu hal. Sehingga, secara umum dapat disimpulkan bahwa dari beberapa pernyataan yang tertulis dalam situs-situs media sosial seperti berita online, forum online, jejaring sosial facebook, dan tulisan blog tersebut mengenai panggilan ?ummi? kepada isteri sebagai zihar ini tidak sesuai dengan hukum Islam. Dari keterangan yang ada di atas mengenai panggilan ?ummi? sebagai zihar, meskipun tidak ada dalil yang jelas dalam mengharamkan panggilan ?ummi? kepada isteri layaknya zihar, ada baiknya sebagai pasangan suami isteri ketika memanggil pasangannya adalah dengan sebutan yang mesra seperti ?sayangku, cintaku, honey?, sehingga akan dapat menambah kemesraan dan kasih sayang diantara keduanya, karena Rasulullah pun tidak pernah memanggil isteri-isteri beliau dengan panggilan ?ummi?.