Abstract :
Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No.113/Pid.Sus/2015/PN Bjn Tentang Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Secara Berulang. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berulang dalam putusan No 113/Pid.Sus/2015/PN BJN dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berulang dalam putusan No 113/Pid.Sus/2015 PN BJN? Data penelitian dihimpun melalui kajian atas isi putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tentang tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berulang dan kemudian dianalisis dengan hukum pidana Islam. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa putusan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 113/Pid.Sus/2015/PN Bjn bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di jatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan yang sesuai dengan pasal 81 (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.Menurut hukum pidana Islam bagi pelaku dewasa yang menyetubuhi anak di bawah umur maka dijatuhi hukuman h{ad. Sedangkan analisis penulis menyebutkan bahwa bagi pelaku zina perempuan juga dijatuhi hukuman h{ad. Sebab menurut hukum pidana Islam ia sudah termasuk kriteria dewasa, yaitu seseorang dikatakan dewasa bila ia sudah balig, dan balig pada seorang anak laki-laki dapat diketahui memalui mimpi dan keluarnya air mani, sedangkan balig pada perempuan dapat diketahui melalui menstruasi, mimpi basah, dan hamil. Selain itu ia juga termasuk dalam fase berfikir penuh yaitu dalam fase ini seseorang yang sudah dewasa dikenai tanggung jawab pidana atas tindak pidana yang dilakukannya apa pun jenisnya. Dan dijatuhi hukuman hudud apabila dia berzina atau mecuri dan dikisas apabila dia membunuh atau melukai, demikian pula dijatuhi hukuman takzir apabila melakukan tindak pidana takzir.Berdasarkan analisis di atas, penulis menyarankan bagi penegak hukum agar lebih memperhatikan duduk perkara yang berkaitan dengan perbuatan persetubuhan terlebih jika yang menjadi korban adalah anak.Sebab unsur-unsur dalam setiap tindak pidana persetubuhan bisa saja menjadi dasar penjatuhan hukuman yang lebih berat bagi pelaku. Bagi orang tua agar lebih cermat dalam mengawasi dan mendidik anak.