DETAIL DOCUMENT
HADD AL-RIDDAH DALAM KONTEKS KEBEBASAN BERAGAMA
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Fahri, Herfin
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2015-02-26 03:06:34 
Abstract :
Al-Riddah atau apostasy (keluar dari agama Islam ke agama lain), sebagai salah satu tindak pidana, secara konseptual masih banyak menimbulkan kontroversi, hal ini berkaitan dengan sanksi bagi pelakunya yaitu hukuman mati. Kenyataan ini jelas menimbulkan keresahan jika dikaitkan dengan hak asasi manusia dan keberadaan Islam yang pada dasarnya amat menghormati agama lain dan juga tidak ada pemaksaan untuk memeluk suatu agama tertentu termasuk Islam. Sehingga dengan dimasukkanya riddah sebagai salah satu materi hukum pidana Islam dan sanksi pidana mati bagi pelakunya, dianggap oleh sebagian kalangan bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip dasar agama Islam. Mengkaji ulang masalah riddah adalah hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Sehingga dapat melahirkan suatu konsep hukum Islam yang dinamis tanpa harus mengorbankan shari'ah (hukum Islam). Sebab adanya tuntutan realitas sosio-politik yang menghendaki pelaksanaan shari'ah secara kaffah (menyeluruh atau umum). Pada satu sisi, menjunjung hak kebebasan beragama dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM) pada sisi lainnya. Penulis mencoba mengkaji ulang pendapat para fuqaha’ (‘ulama’ al-sabiqin wa al-mu’as}irin) tentang hukum konversi agama (h}add al-riddah), terutama mengenai bentuk hukuman bagi seorang yang pindah agama (murtadd) pada masa kini, dengan mengacu pada hadith Rasulullah SAW: [من بدل دينه �اقتلوه]. Dengan dasar ini, penulis akan menyesuaikan pendapat para fuqaha’ tentang ada atau tidak adanya pelaksanaan hukuman mati dalam masalah konversi agama dengan mengacu hadith tersebut. Perlunya penelaahan kembali konsep riddah yang ada, jika riddah menjadi salah satu materi pembahasan hukum pidana Islam, keadaan ini jelas paradoks dengan wacana kebebasan beragama yang berkembang di tengah masyarakat muslim dewasa ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa konsep hukum riddah tetap berlaku dan dipertahankan, walaupun tidak secara konstitusional. Hukum riddah tidak bisa dihapus atau dipisahkan dari bagian h}udud maupun jinayat (pidana), karena hal ini, merupakan wujud dari media dakwah Islam dalam mempertahankan kasatuan agama Islam dan keberadaannya 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL