Abstract :
Abstrak
Undang-Undang telah mengatur tentang tindak pidana, baik itu karena
kesengajaan maupun karena kelalaian/kealpaan. Dimana perbuatan karena
kesengajaannya menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Telah
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a. Penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi
diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didapatkan
oleh Thomas Edwin Ali Hutagalung yang merupakan salah satu Pegawai Negeri
Sipil yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Thomas Edwin Ali Hutagalung
mendapatkan putusan hakim yang menyatakan bahwa ia dipenjara selam 7 bulan.
Permasalahan yang akan penulis angkat dalam skripsi ini yaitu : Bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh
Pegawai Negeri Sipil ? Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan pidana terhadap Pegawai Negeri sipil yang melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif
dan yuridis empiris. Sumber data adalah data primer yang menggunakan metode
wawancara dan data sekunder di peroleh dari hasil kepustakaan, populasi dan
penelitian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Kejaksaan
Tinggi Tanjung Karang dengan sample satu orang hakim, satu orang jaksa dan
satuorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung.
robin setiawan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi golongan sendiri
adalah setiap perbuatan atau tindakan baik itu disengaja maupun karena
kelalaiannya harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku perbuatannya tersebut.
Seseorang yang melakukan tindak pidana harus dapat mempertanggungjawabkan
perbuatannya, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Thomas Edwin Ali
Hutagalung ia dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena ia tertangkap tangan
saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah paket kecil dan
ia mempertanggungjawabkan perbuatan nya dengan mendapatkan vonis penjara
selama 7 bulan Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pasal 127 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hakim
menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan yuridis maupun nonyuridis.
Pertimbangan yuridis berdasarkan surat tuntutan jaksa dan fakta-fakta hukum dan
keterangan saksi-saksi, sedangkan pertimbangan nonyuridis berdasarkan latar
belakang perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan pertanggungjawaban pidana
terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia harus tetap ditegakkan. Penulis
memberikan saran agar setiap tindak pidana yang melawan hukum harus
ditegakkan seadil-adilnya.