Abstract :
Abstrak
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah
mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Salah satunya adalah perjudian di
dunia maya. Tindak pidana perjudian yang dilakukan di dunia maya mempunyai dampak serius
dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi
informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya untuk memberikan kepastian hukum,
sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman dan terhindar dari
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat
Indonesia dengan membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagai konsekuensi dari Negara Indonesia sebagai Negara hukum.
Berdasarkan hal tersebut dia atas, maka permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah a)
penegakan hukum terhadap perjudian online bedasarkan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), dan b) faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap
perjudian online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan masalah yuridis
normatife dan yuridis empiris. Sumber daa yang digunakan dalam penelitian ini adalah berasal
dari data sekunder yang didukung data primer. Populasi dari penelitian ini terdiri dari penyidik
Polisi Polres Jakarta Utara, Kejaksaan Negri Jakarta Utara, dan Pengadilan Jakarta Utara.
Metode yang digunakan dalam menentukan sample ini adalah purposive sampling. Langkahlangkah
yang dilakukan dalam pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan dan studi
lapangan. Pengolahan data dilakukan kemudian dievaluasi, diteliti, dan disusun secara cermat.
Kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tujuan untuk menghasilkan
suatu uraian deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa a) Penegakan hukum terhadap perjudian
online yang dilakukan POLRI bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal perjudian online ini
adalah kementrian Komunikasi dan Informasi, dan Internet Service
Provider (ISP) yang ada di Indonesia dengan upaya preventif seperti melakukan search web
cyber gambling atau pencarian domain yang memiliki muatan perjudian dengan melakukan
Abdul Muluk
penyelidikan online. Lalu yang selanjutnya dengan upaya represif seperti menditeksi tempat
kejadian perkara. Memblokir domain yang mempergunakan layanan Internet Service Provider
(ISP) Indonesia dan terbukti memiliki muatan perjudian. b) Faktor-faktor yang mengahmbat
penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online tersebut yaitu Faktor Hukum dimana
penyitaan dokumen elektronik atau perluasannya kerap menemukan kendala dalam hal
mendapatkan izin dari pengadilan. Faktor Aparat Penegak Hukum dimana aparat penegak hukum
tidak dapat menjangkau pelaku tindak pidana perjudian online yang menggunakan IP address
dan berada diluar wilayah Negara Republik Indonesia, yang di negaranya perjudian online tidak
dilarang dan kurangnya kerjasama dari penyelenggara system elektronik seperti yahoo, google,
Fasilitas yang tidak mendukung penegakan hukum itu sendiri seperti kurangnya anggaran untuk
computer forensic, sehingga aparat penegak hukum kerap kesulitan dalam menentukan tempat
kejadian perkara. Diperlukan biaya yang tinggi dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus
perjudian online, pelaku menggunakan identitas palsu, menggunakan nomor rekening tabungan
palsu.
Adapun saran yang dapat diberikan antara lain, a) Penegakan hukum terhadap tindak pidana
perjudian online seharusnya melibatkan seluruh elemen baik dari aparat penegak hukum,
Instansi-Instasnsi terkait di lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti Kemenkominfo, penyedia layanan internet
tersebut dalam hal ini Internet Service Provider (ISP) Indonesia dan masyarakat itu sendiri
sebagai konsumen pengguna layanan internet. Sehingga penegakan hukum terhadap perjudian
online ini sesuai dengan apa yang diharapkan.b) Pemerintah memberikan perhatian lebih
menyikapi segala sesuatu yang menjadi faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap
perbuatan hukum yang dilakukan di dunia maya tersebut khususnya perjudian online ini.