Abstract :
Abstrak
Penegakan hukum, yang diharapkan menjadi penyelesai konflik di masyarakat,
justru memunculkan ketidakadilan. Ketidakadilan itu bukan cuma terjadi pada
perlakuan aparat penegak hukum kepada masyarakat dan penguasa/ pengusaha,
melainkan juga pada putusan pengadilan. Tidak sedikit rakyat kecil, yang terpaksa
melakukan tindak pidana, dihukum lebih berat dibandingkan pelaku korupsi yang
jelas merugikan Negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah saja
yang menjadi faktor-faktor penyebab berkembangnya praktik penegakan hukum
pidana yang berpihak pada kekuasaan dan uang dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia? dan apakah upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulangan
praktik mafia hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia?.
Pendekatan dalam penelitian ini dilaksanakan dengan mempelajari norma atau
kaidah hukum yaitu Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya serta
literatur-literatur yang berhubungan dengan penegakan hukum pidana yang
berpihak pada kekuasaan dapat berkembang.
Hasil penelitian didapatkan bahwa faktor-faktor penyebab berkembangnya praktik
penegakan hukum pidana yang berpihak pada kekuasaan dan uang dalam Sistem
Peradilan pidana di Indonesia yaitu: sifat tamak dan kurangnya kesadaran
bersyukur, penghasilan tidak memadahi, kurangnya keteladanan dari pimpinan,
kultur organisasi yang salah, nilai negatif yang hidup dalam masyarakat, moral
yang lemah, kebutuhan hidup yang mendesak dan ajaran-ajaran agama kurang
diterapkan secara benar. Upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulangan
praktik mafia hukum dalam Sistem Peradilan pidana di Indonesia secara umum
dapat ditempuh melalui dua pendekatan yaitu non penal dan penal. Upaya penal
dilakukan dengan formulasi (kebijakan legislatif/legislasi), aplikasi (kebijakan
yudikatif/yudicial) dan eksekusi (kebijakan eksekutif/administratif). Sedangkan
upaya non penal adalah dengan memberikan pemahaman kepada pejabat dan
masyarakat akan kejahatan korupsi, akibat-akibat dan konsekuensinya. Saran,
Kasus hukum pidana di Indonesia memperlihatkan bahwa hukum pidana
berdampak negatif pada pembangunan nasional melalui kebocoran keuangan
negara, menghambat investasi, memperluas jurang kaya dan miskin, merusak
tatanan masyarakat, serta merusak kehidupan bernegara, oleh karena itu harus
diupayakan penegakan hukum terhadap suatu tindak pidana. Apabila terdapat
banyak kelemahan dalam perumusan sistem pertanggungjawaban pidana
korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka akan
mempengaruhi pula proses penegakan hukumnya. Maka dalam menentukan
pilihan kebijakan yang ideal dalam perumusan pertanggungjawaban pidana,
hendaknya menjadi perhatian agar perlindungan masyarakat untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan, khususnya yang menyangkut
pertanggungjawaban pidana. Saran, kasus hukum pidana di Indonesia
memperlihatkan bahwa hukum pidana berdampak negatif pada pembangunan
nasional melalui kebocoran keuangan negara, menghambat investasi, memperluas
jurang kaya dan miskin, merusak tatanan masyarakat, serta merusak kehidupan
bernegara, oleh karena itu harus diupayakan penegakan hukum terhadap suatu
tindak pidana. Apabila terdapat banyak kelemahan dalam perumusan sistem
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, maka akan mempengaruhi pula proses penegakan hukumnya. Maka
dalam menentukan pilihan kebijakan yang ideal dalam perumusan
pertanggungjawaban pidana, hendaknya menjadi perhatian agar perlindungan
masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan,
khususnya yang menyangkut pertanggungjawaban pidana