Abstract :
Abstrak
Perjudian merupakan tindak pidana yang sangat sering kita jumpai di lingkungan sekitar kita
bahkan kita sendiri pernah melakukan perjudian, baik disengaja maupun tidak sengaja,
walaupun hanya kecil-kecilan. Praktek perjudian dari hari ke hari justru semakin marak ke
berbagai lapisan masyarakat kita. Mulai dari kalangan terbawah sampai ke kalangan atas.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita yang mengkatagorikan perjudian
sebagai tindak pidana, meski cendrung bersifat kondisional. Aturan hukum yang melarang
perjudian sudah sangat jelas, tapi bisnis perjudian ilegal di tanah air berkembang dengan
pesatnya karena penegakan hukum yang setengah hati dalam pemberantasan perjudian.
Hukum Pidana Islam adalah hukum yang bersifat universal karna ia merupakan bagian dari
agama islam yang universal sifatnya, hukum islam berlaku bagi orang islam dimanapun ia
berada. Permasalahan adalah bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana
perjudian dalam hukum pidana positif di Indonesia dan hukum pidana islam dan
bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana perjudian dalam hukum pidana
positif Indonesia dan hukum pidana islam.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian pendekatan dengan
menelaah hukum sebagi kaedah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif atas
penelitian hukum tertulis. Penelitian hukum normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat
teoritis yang berkaitan erat dengan masalah konsep-konsep hukum, perbandingan hukum dan
sanksi hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbandingan tindak
pidana perjudian dalam hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana islam ialah bahwa
dilihat dari pengaturan menurut hukum pidana positif perjudian itu sendiri oleh pemerintah di
katagorikan sebagai tindak pidana dengan mengacu pada KUHP, UU No. 13 tahun 1973, UU
No. 7 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU No. 7 tahun 1974
tentang Penertiban Perjudian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) itu sendiri
secara tegas menyebutkan segala perjudian merupakan pelanggaran hukum sebagaimana
Novriansyah
dimaksud Pasal 303 KUHP “Diancam dengan pidana sepuluh tahun dan denda
RP.25.0000.00,- barang siapa tanpa mendapat izin dilihat dari segi hukum islam maka jelas
diatur dalam al quran diatur dalam surat Al Baqoroh ayat 219, dalam surat Al Maidah ayat
90-91, As Sunnah Ijma “ yang melarang dengan tegas segala bentuk perjudian, di provinsi
Nangro Aceh Darusalam (NAD) sendiri telah dilaksanakan peraturan yang berdasarkan
syariat islam khususnya tentang perjudian yang tertuang dalam Qanun No. 13 tahun 2003 dan
penerapan sanksi terhadap tindak pidana perjudian dalam hukum pidana positif indonesia dan
hukum pidana islam (jinayah) ialah dari sisi hukum positif dalam perspektif hukum,
perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat.
Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana
penjara antara 4 tahun (KUHP) dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyakbanyaknya
Rp. 25.000.000. Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 tahun 1974, dalam hukum
islam maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan hudud adalah kejahatan yang diancam
hukuman had, yaitu : hukuman yang telah ditentukan kualitasnya oleh Allah SWT dan
rasulluloh SAW dengan demikian hukuman tersebut tidak mempunyai batas minimum dan
maksimum, kejahatan qisas diyat adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman qisas.
Qisas adalah hukuman yang sama dengan kejahatan yang dilakukan, sedangkan dalam qanun
provinsi NAD No. 13 tahun 2003 pasal 23 diancam dengan ‘uqubat cambuk di depan umum
paling banyak 12 kali dan paling sedikit 6 kali atau denda paling banyak Rp. 35.000.000,.
paling sedikit Rp. 15.000.000,.Qanun di Provinsi Nangro Aceh Darusalam (khususnya
perjudian) sangat dominan diterapkan jika dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia secara umum, hal tersebut terjadi
dikarenakan jumlah warga muslim yang sangat besar dan penerapan sanksi Qanun hanya
dilakukan pada warga muslim seperti yang tercantum dalam Pasal 23 Qanun Maisir.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disarankan bahwa perlu ada keberanian para pengambil
kebijakan di negeri ini untuk melokalisasi perjudian di satu kawasan tertentu yang jauh dari
lingkungan banyak penduduk, sekaligus memetakan sejauh mana resistensi yang bakal
muncul dan adanya penegakan hukum (law enforcement) secara tegas dan konsisten
penegakan hukum tidak bisa secara sendiri- sendiri, tapi menyarankan adanya keterpaduan di
antara aparat penegak hukum termasuk DPR RI, kalangan LSM, dan peranan masyarakat.