Abstract :
ABSTRAK
Lampung memiliki jalan lintas Jawa-Sumatera dengan rata-rata konstruksi jalan
dibuat dengan muatan sumbu terberat (MST) 8,12 ton. Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan Angkutan Barang Pemerintah
Provinsi Lampung, dalam aturan itu ditetapkan setiap kendaraan yang melebihi
toleransi sebesar 5-15% dari Jenis Berat Diizinkan dikenakan denda. Fakta di
lapangan kendaraan bermuatan mencapai 20 ton bebas lalu lalang di Lampung.
Akibatnya, jalan darat rusak lebih cepat dibandingkan usia efektifnya. Jembatan
Timbang seharusnya difungsikan dengan baik. Permasalahan dalam penelitian ini
yaitu, Bagaimana pengaturan hukum tentang kedudukan dan kontribusi uang
denda kelebihan tonase pada pendapatan asli daerah Provinsi Lampung?
Bagaimana pelaksanaan dan pengawasan pemungutan uang denda kelebihan
tonase pada jembatan timbang Lampung Selatan?
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan
pendekatan empiris. Sumber data dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan data, yaitu studi kepustakaan
dan studi lapangan. Selanjutnya, pengolahan data dengan cara seleksi data,
pemeriksaan data, klasifikasi data, dan penyusunan data.
Hasil penelitian dan pembahasan adalah: Pengaturan hukum tentang kedudukan
dan kontribusi uang denda kelebihan tonase pada dasarnya telah memenuhi
kebutuhan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang pada lalu lintas dan
angkutan jalan. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan dengan benar
sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan dan pengawasan pemungutan uang
denda kelebihan tonase dilakukan melalui unit penimbangan dan/atau pembatasan
lalu lintas mobil barang pada koridor atau kawasan tertentu pada ruas jalan
provinsi.
Kata kunci : Kedudukan, Denda, Tonase, PAD (Pendapatan Asli Daerah)
ABSTRACT
Lampung has a Java-Sumatra highway with an average of road construction made
with the heaviest load axis 8.12 tones. Based on Regional Regulation No. 5, 2011
about supervision of Goods Transport of Lampung Province Government, the
rules set any vehicle that exceeds the tolerance for 5-15% of the heavy type
Allowed fines. Facts in the field, vehicle reaches 20 tons are free passed in
Lampung. As a result, the road damaged faster than the effective age. Weigh
bridge should have functioned well. The Problems in this research were how was
the law regulation on the status and contribution of tonnage excess money fines
against the local revenues of Lampung Province? How was the implementation
and supervision of excess tonnage money fines collection in South Lampung
weighbridge?
The approaches used in this research were normative and empirical approach. The
data sources in this research were primary and secondary legal materials. Data
collection procedures were literature and field study. Furthermore, the data
processed through data selection, data examination, data classification, and data
preparation.
The result of the research showed that the law regulation on the status and
contribution of excess tonnage money fines basically has met the needs of
controlling overloading of freight on traffic and road transport. However, the
implementation has not been fully run properly according to applicable
regulations. Implementation and supervision of excess tonnage money fines
collection carried through the weighing unit and / or restrictions on car traffic of
goods in the corridor or a specific area on the provincial road.
Keywords: Position, Fine, Tonnage, Local Revenue