Abstract :
ABSTRAK
PERANAN BHABINKAMTIBMAS DALAM PENANGGULANGAN
KEJAHATAN DI KOTA METRO
Oleh
NATALIA KATHERINE SITOMPUL
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(BHABINKAMTIBMAS) adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Bhabinkamtibmas
ditunjuk selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan
binaanya. Bhabinkamtibmas selaku dasar acuan adalah Surat Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor: B/3377/IX/2011/ Baharkam tanggal 29
September 2011 tentang Penggelaran Bhabinkamtibmas di
Desa/Kelurahan.Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan dalam
penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimanakah peranan Bhabinkamtibmas dalam
penanggulangan kejahatan di Kota Metro dan (2) Apasajakah Faktor?faktor yang
menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kota
Metro.
Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan data primer adalah data yang
diperoleh melalui penelusuran lapangan dan wawancara dengan pihak Polres,
masyarakat yang pernah bekerja sama menanggulangi dan menyelesaikan
kejahatan yang terjadi di masyarakat. Data yang di peroleh kemudian akan
dianalisis menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian yang telah dilakukan klasifikasi peranan Bhabinkamtibmas dalam
penanggulangan kejahatan di Kota Metro yaitu: (a) pembimbing masyarakat bagi
terwujudnya kesadaran hukum dan kamtibmas serta meningkatkan partisipasi
masyarakat. (b) pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya
rasa aman dan tentram di masyarakat. (c) mediator, negosiator, dan fasilitator
dalam penyelesaian problema sosial yang terjadi di masyarakat. (d) dinamisator
atau motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka
menciptakan dan memelihara kamtibmas. Faktor penghambat peranan
Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan kejahatan di Kota Metro dapat
diklasifikasikan sebagai berikut: (a) faktor substansi hukum , (b) faktor aparat
penegak hukum, (c) faktor sarana dan fasilitas, (d) faktor masyarakat, dan (e)
faktor kebudayaan.
Natalia Katherine S
Saran yang diberikan penulis, yaitu perlu adanya penambahan personil
Bhabinkamtibmas di Kota Metro, perlu adanya penambahan sarana dan fasilitas
yang dapat menunjang kinerja Bhabinkamtibmas dalam menciptakan kerja sama
dengan masyarakat, dan perlu adanya peningkatan komunikasi antara anggota
Bhabinkamtibmas Metro dengan masyarakat agar pihak kepolisan dapat lebih
menyatu dengan masyarakat.
Kata Kunci : Peranan, Bhabinkamtibmas, Penanggulangan Kejahatan