Abstract :
ABSTRAK
Indonesia merupakan negara agraris dengan potensi alam melimpah, sehingga
membuat petani dapat menanam sepanjang tahun. Lahirnya Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
menyebabkan terjadinya kesenjangan hak antara pemulia tanaman dan petani.
Permasalahan dalam penelitian ini: bagaimana pengaturan terhadap hak-hak
petani di Indonesia, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak petani
ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman dan apa saja upaya yang dilakukan untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap hak-hak petani di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif.
Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum:
primer, sekunder dan tersier. Analisis terhadap data yang diperoleh dilakukan
dengan cara analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak petani diatur dalam berbagai
undang-undang: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian
Sumber Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian, Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2010 tentang Hortikultura, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani. Perlindungan hukum terhadap hak-hak petani dalam UU
PVT hanya mencakup perlindungan varietas lokal dan penggunaan sebagian hasil
panen dari varietas yang telah dilindungi oleh UU PVT. UU PVT membatasi hakhak
petani untuk mengembangkan kreativitasnya terhadap persilangan benih guna
mendapatkan benih yang berkualitas tanpa harus membayar mahal untuk membeli
benih pada pemulia tanaman yang memiliki hak PVT. Upaya yang dapat
dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak petani adalah
dengan mengajukan judicial review terhadap UU PVT pada Pasal 6 Ayat (3)
Miranti Dwi Saputri
Huruf h dan Pasal 10 Ayat (1) Huruf a kepada Mahkamah Konstitusi. Demi
terciptanya keseimbangan hak antara pemulia tanaman dan petani maka dirasa
perlu untuk menambahkan aturan khusus mengenai petani terkait dengan kegiatan
pemuliaan tanaman yang lebih disesuaikan dengan keadaan yang ada di
Indonesia.
Kata kunci: Perlindungan hukum, hak-hak petani, varietas tanaman.