Abstract :
Abstrak
Korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam
perkembangannya, tidak jarang korporasi melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang dari
aturan–aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kedudukan korporasi sebagai subyek
hukum (keperdataan) telah bergeser menjadi subjek hukum pidana. Ditinjau dari bentuk subjek
dan motifnya, kejahatan korporasi dapat dikategorikan dalam white collar crime dan merupakan
kejahatan yang bersifat organisatoris (berkelompok). Oleh karena itu penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul Bagaimanakah Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Sistem
Hukum Pidana Di Indonesia. Dengan mengajukan dua permasalahan yaitu, pertanggungjawaban
korporasi dalam suatu tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia dan apakah faktor–faktor
yang menjadi penghambat pertang gungjawaban korporasi dalam sistem hukum pidana di
Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis melakukan pendekatan yuridis normatif.
Data lapangan diperoleh secara langsung dan penelitian lapangan yang ada hubungannya dengan
permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut, bahwa
adanya asas kesalahan ( culpabilitas ) kelalaian/kesengajaan dalam penjatuhan pidana kepada
korporasi yang pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan penjatuhan pidana terhadap orang
pribadi menentukan bahwa pertanggungjawaban korporasi tersebut diberikan dua
pertanggungjawaban dalam sistem hukum pidanannya, yaitu pertanggungjawaban yang ketat (
strict Liability ) dan pertanggungjawaban pengganti ( vicarious liability ), yang bertujuan agar
pelaku pidana dalam korporasi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan
hukum. Sedangkan faktor penghambat dalam pertanggungjawaban korporasi dalam sistem
pidana di Indonesia ialah fakotr dari hukum atau Undang-Undang atau peraturan dan penegak
hukum atau pembuat dan penetap hukum. Hukum di Indonesia lebih menjurus kepada orang
pribadi dan bukan kepada badan hukum atau badan yang bersifat organisator seperti korporasi
sehingga hukumpun tidak bisa dengan begitu saja dijatuhkan kepada korporasi. Begitupula
dalam pertanggungjawaban korporasi itu sendiri. Sedangkan penegak hukum yaitu penetap dan
pembuat hukum dalam menentukan hukuman memerlukan waktu, data, dan keahlian dalam
pendalaman perkara khususnya dalam kasus korporasi sedangkan penegak hukum tersebut sudah
memiliki banyak penanganan dan pemidanaan kasus-kasus dalam perkara lain.
Vina Miftakhuli Jannati
Berdasarkan hal diatas maka saran yang penulis kemukakan adalah seiring dengan semakin
besamya peranan korporasi dalam bidang perekonomian dan semakin banyak pula terjadi kasuskasus yang melibatkan korporasi dalam kasus-kasus tersebut, maka kiranya para pembentuk
undang-undang dapat lebih mengantisipasi peranan korporasi dalam tindak pidana ekonomi
dengan membuat serangkaian peraturan yang tegas terhadap korporasi yang telah melakukan
perbuatan pidana agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum.