Abstract :
Abstrak
Berdasarkan pemberitaan di media cetak dan elektronik, penistaan Agama kembali menjadi topik
pembicaraan di masyarakat Indonesia. Timbulnya kembali wacana ini tidak dapat dilepaskan dari
‘kepopuleran’ AlQiyadah Al-Islamiyah yang belakangan tengah dihujat oleh sebagian kalangan.
Aliran yang dipimpin oleh Ahmad Mushaddeq ini semakin tenar karena media nasional tiada
henti mewartakan aliran ini. Al-Qiyadah hanyalah satu dari sekian banyak aliran yang dicap sesat
dan merupakan suatu penistaan Agama yang berkembang di Indonesia. Penistaan Agama marak
karena mereka pada umumnya menawarkan surga yang bersifat instan. Selanjutnya adanya
penistaan Agama yang melakukan tindak pidana penipuan yang menjanjikan pembersihan dosa
dengan syarat pembayaran sejumlah uang kepada pengikutnya. Selain itu, sejumlah penistaan
Agama terkadang juga menawarkan aturan yang meringankan pengikutnya berupa pengurangan
kewajiban-kewajiban yang selama ini berlaku di agama konvensional. Faktor lain yang
mendorong tumbuh suburnya aliran sesat, adalah ringannya sanksi pidana yang berlaku sehingga
tidak memberikan efek jera terhadap pelaku penista Agama. Di Indonesia, UU No. 1/PNPS/1965
tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang selama ini dijadikan
dasar hukum, selain pasal 156 a KUHP, upaya penindakan aliran-aliran sesat hanya memuat
rumusan sanksi pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Adanya SKB 3 menteri sebagai salah satu bentuk penanggulangan tindak pidana penistaan
agama. maka penulis tertarik untuk menganalisa dan menuangkannya dalam tulisan
yang berbentuk skripsi dengan judul: “Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana
Penistaan Agama Di Indonesia â€. Berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas, maka rumusan
permasalahan yang timbul adalah faktor-faktor yang menjadi penyebab dan penanggulangan
kejahatan Penistaan Agama di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Pendekatan
yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari kenyataan yang ada
dilapangan guna mendapatkan data dan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya mengenai
Analisis Yuridis terhadap aspek kriminologis terhadap tindak pidana penistaan agama di
Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penyebab
kejahatan penistaan Agama adalah, kegagalan pembinaan Agama, lemahnya penegakan hukum,
munculnya pembela penista agama, media tidak berpihak kepada agama yang di nista. Dan
sedangkan penanggulangan kejahatan penistaan agama yaitu, preventif (usaha pencegahan),
represif (usaha penanggulangan), reformatif (pembinaan). Akibat dari pristiwa penistaan agama
tersebut menyebabkan kejahatan sosial sehingga, Warga kesal dan marah dengan pelaku kelompok
aliran tersebut. Karena tidak sedikit keluarga dan tetangga mereka terlibat aliran itu. Bahkan warga
mengancam akan menghakimi kedua orang tersebut. Selain itu, warga mengancam akan membakar
rumah mereka jika orang tersebut tidak segera meninggalkan lokasi kampung. Namun faham dan
keyakinan yang mereka bawa dapat meresahkan penganut agama lain sehingga muncul tindakan
untuk mempertahankan diri dari faham dan penistaan Agama tersebut sehingga sampai terjadi
hal-hal anarkis yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Hal tersebut merupakan akibat dari
kejahatan sosial yang secara tidak langsung dilakukan oleh para penista Agama.
Pada akhir penulisan ini, Berdasarkan kesimpulan diatas maka yang menjadi saran penulis Perlu
adanya penyebaran agama atau Dakwah yang meluas di seluruh daerah, Direvisinya UndangUndang yang mengatur mengenai tindak pidana Penistaan Agama, Dan di spesifikan lagi
mengenai pengaturan mengenai kejahatan penistaan Agama. Dibentuknya Tim khusus selain
jaksa guna mengawasi penyebaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh ormas-ormas yang
berdasarkan nama Agama. Sikap tegas dari para penegak hukum guna untuk meminimalisir
tindakan-tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menganggap dirinya “non
sesatâ€. Diberikannya pengertian-pengertian dan kontrol dari para pemuka agama non sesat agar
tidak melakukan tindakan anarkis kepada penista agama. Bahwa ada penegak hukum yang dapat
mengatasi permasalahan tersebut, hal ini harus di ikuti dengan sikap tegas dari para penegak
hukum. Sehingga menjadi salah satu sarana yang tepat dalam menciptakan suatu keadilan.
Kata kunci : Kriminologis, Penistaan Agama