Abstract :
Abstrak
Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang melakukan tindak pidana pemalsuan
surat, berakibat merugikan orang lain atau para pihak yang bersangkutan. Contoh
seperti yang dilakukan oleh Hermansyah KS yang telah mengklaim tanah milik
PT Umas Jaya Agrotama seluas 498 Hektar di Kampung Gunung Katun
Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat,
dasar Hermansyah KS mengklaim tanah tersebut dengan menggunakan 3 (tiga)
lembar surat keterangan izin pembukaan hutan tempat berladang tertanggal 13
Mei tahun 1975, 1 lembar surat keterangan ijin pembukaan hutan berladang
tertanggal 07 Juni tahun 1977, 1 lembar surat keterangan ijin pembukaan hutan
berladang tertanggal 19 Mei tahun 1979, tersebut terdapat kejanggalankejanggalan terutama pada tanda tangan Kepala Kampung gunung Katun
Tanjungan yang bernama Kepala Mega yang tidak sesuai dengan aslinya serta cap
stempel yang digunakan tidak sesuai dengan cap stempel yang digunakan oleh
Kampung Gunung katun Tanjungan pada tahun 1975, tahun 1977 dan tahun1979
sebagaimana telah ditunjukan dengan Putusan Perkara Pidana Nomor
199/Pid.B/2011/PN.Mgl. yang menyatakan Hermansyah KS bin Kiay Sang Ratu
bersalah berdasar Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dengan permasalahan Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku
tindak pidana pemalsuan surat dalam perkara No.199/Pid.B/2011/PN.Mgl di
Pengadilan Negeri Menggala dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam
perkara No.199/Pid.B/2011/Mgl di Pengadilan Negeri Menggala.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif (legal research) dan pendekatan
yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang menelaah
hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif
atau penelitian hukum tertulis. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara
Anggun Zeltia Fitri
melihat, menelaah hukum serta hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asasasas hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, taraf sinkronisasi yang
berkenaan dengan masalah yang akan dibahas di dalam skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1)
Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam Putusan
Pengadilan Negeri Menggala Nomor 199/Pid.b/2011/PN.MGL memenuhi unsurunsur pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana yaitu
para terdakwa mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab, para terdakwa
mempunyai unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana pemalsuan surat
dan perbuatan para terdakwa merupakan perbuatannya tidak menghapus pidana.
(2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku
tindak pidana pemalsuan surat dalam Putusan Pengadilan Negeri Menggala
Nomor 199/Pid.b/2011/PN.MGL. Yaitu hakim akan mempertimbangkan fakta
yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim bersifat yuridis adalah alat bukti
yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti serta keterangan
terdakwa, dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdapat dalam
Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim yang
bersifat non yuridis adalah hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu majelis hakim dalam menjatuhkan
pidana hendaknya berjenjang sesuai dengan peran dari terdakwa baik sebagai
pelaku utama, menyuruh malakukan, turut melakukan, sengaja membujuk
melakukan dan membantu melakukan (Pasal 55 KUHP). Setiap putusan seorang
hakim harus menyampaikan dasar-dasar pertimbangan terhadap perkara yang
sedang diperiksa. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu
putusan hakim sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.