Abstract :
ABSTRAK
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN
PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEHUTANAN
DI KABUPATEN MESUJI
(Studi Perkara Nomor 807/Pid.B/2013/PN.TK.)
Oleh
SAIFUL RAMADHAN SITORUS
Pelestarian hutan merupakan upaya sadar dan terpadu untuk mengembangkan
strategi untuk menghadapi, menghindari, dan menyelesaikan penurunan kualitas
lingkungan dan untuk mengorganisasikan program-program pelestarian
lingkungan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Permasalahan
penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Kehutanan dalam Perkara
Nomor 807/Pid.B/2013/PN.TK? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku Tindak Pidana Kehutanan dalam Perkara Nomor
807/Pid.B/2013/PN.TK?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data
dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber
penelitian terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana
Fakultas Hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan
kesimpulan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kehutanan dalam Perkara
Nomor 807/Pid.B/2013/PN.TK. berupa hal-hal yang memberatkan yaitu
perbuatan terdakwa sangat meresahkan dunia investasi di Provinsi Lampung,
terdakwa sudah pernah dipidana dan terdakwa merupakan tokoh masyarakat, akan
tetapi menjadi penggerak masyarakat untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang
meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa
tidak mempersulit jalannya persidangan. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana kehutanan dalam Perkara Nomor 807/Pid.B/2013/PN.TK.
didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan
perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada
alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana
pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.
Saiful Ramadhan Sitorus
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum dan pemerintah
daerrah disarankan untuk secara optimal mempertahankan dan melaksanakan
amanat Undang-Undang Kehutanan dalam rangka mengantisipasi bentuk-bentuk
tindak pidana kehutanan. Hal ini secara nyata dapat dilakukan dengan cara
mengembangkan pola kemitraan dalam pengelolaan lahan di luar kawasan hutan
dengan sistem bagi hasil secara adil. (2) Aparat penegak hukum hendaknya
mengoptimalkan pemidanaan, yaitu pihak Kepolisian mempercepat proses
penyidikan dan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, Pihak
Kejaksaaan dengan cara mengajukan tuntutan dan dakwaan dengan ancaman
hukuman yang maksimal, dan Pengadilan dengan cara menjatuhkan vonis yang
berat terhadap pelaku tindak pidana kehutanan, sebagai wujud
pertanggungjawaban pidananya.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana, Kehutanan