Institusion
Universitas Lampung
Author
SHINTYA SARDI, 1112011335
Subject
JS Local government Municipal government
Datestamp
2015-06-30 04:43:47
Abstract :
ABSTRAK
Pelaksanaan Pajak bumi dan bangunan yang diikuti dengan dikeluarkannya UU Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingganya perlu penyesuaian
dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan
penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan di
Kota Bandar Lampung dan apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan penyesuaian Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bandar
Lampung ? Metode yang digunakan adalah normatif empiris.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyesuaian NJOPTKP pada PBB di Kota
Bandar Lampung adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung selaku Instansi
yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan memiliki
pertimbangan-pertimbangan pada saat melaksanakan penyesuaian NJOPTKP pada PBB yaitu
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Pajak yang baru di daerahkan sehingganya butuh
penyesuaian dalam pelaksanaannya, nilai Jual perumahan yang ada di Kota Bandar Lampung,
daya beli masyarakat Bandar Lampung terhadap kepemilikan hak atas tanah maupun hak
terhadap bangunan, kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Hambatan
yang ada dalam penyesuaian NJOPTKP pada PBB di Kota Bandar Lampung adalah Pajak
Bumi dan Bangunan merupakan Pajak yang baru didaerahkan, faktor sarana dan fasilitas
merupakan faktor pendukung secara sederhana yang dapat dirumuskan sebagai sarana fisik
yang berfungsi sebagai faktor pendukung, menentukan nominal Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan mengingat daya beli masyarakat Bandar
Lampung terhadap kepemilikan hak atas tanah maupun hak terhadap bangunan cukup
rendah.
Saran yang peneliti ajukan yaitu : 1.Sebaiknya sebelum menentukan NJOPTKP PBB
Pemerintah lebih berperan aktif mensosialisasikan mengenai UU Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah agar masyarakat mengetahui bahwa pengelolaan PBB telah
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dan mengetahui NJOPTKP PBB yang telah
ditentukan kembali oleh Pemerintah Daerah. 2.Pemerintah daerah saat menentukan
NJOPTKP melibatkan masyarakat sehingganya tidak akan ada pihak atau masyarakat yang
akan merasa dirugikan. 3.Pemerintah Daerah harus benar-benar mengetahui luas wilayah,
jumlah penduduk, pendapatan per-kapita penduduk sehingganya tidak salah menentukan
nominal NJOPTKP pada PBB dan tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan dalam
penyesuaian.
Kata kunci : Pelaksanaan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, dan Pajak Bumi
dan Bangunan
ABSTRACT
The implementation of land and building tax followed by the issuance of Law No.
28/2009 about Regional Taxes and Levies. It is need an adjustment in determining
the tax object selling value non-taxable (NJOPTKP) on Land and Building Tax.
The problems in this research were how the implementation of the adjustment of
tax object selling value non taxable on land and building tax in Bandar Lampung
city and what was the inhibiting factor in the implementation of the adjustment of
tax object selling value non taxable on land and building tax in Bandar Lampung
city? The method used was empirical normative.
The results showed that the implementation of the adjustment of NJOPTKP of tax
object selling value non taxable on land and building tax in Bandar Lampung was
the Regional Revenue Office of Bandar Lampung as the agency which had the
authority in the management of land and building tax had considerations during
implementing the adjustments of NJOPTKP on Land and Building which need an
adjustments in implementation, Sell value housing in the city of Bandar Lampung,
Bandar Lampung purchasing power of the ownership of land and building rights,
the taxpayer?s ability to meet its obligations. The obstacles in the adjustment of
NJOPTKP of tax object selling value non taxable on land and building tax in
Bandar Lampung city was land and building tax was a new tax implemented,
facilities and infrastructure factors that can be defined as the infrastructure that
serves as a contributing factor, determining nominal taxable value Non Taxable
on Land and Building Tax where the purchasing power of the Bandar Lampung
people to the ownership of land and building right was quite low.
Suggestions that researchers propose that: 1. Before the governments determining
NJOPTKP they should active to socialize the Law No. 28/2009 about Regional
Taxes so the people know the management of land and building tax delegated to
local governments. 2. The local government should involve the community so that
there is no party or people who aggrieved. 3.The local government should know
the area, population, and people income so that in determining the nominal of
NJOPTKP of land and building tax there is no people who aggrieved.
Keywords : Implementation, tax object selling value no