Abstract :
ABSTRAK
Pelaksanaan MoU yang dilakukan antara BPKP perwakilan Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung ialah dalam rangka kegiatannya pengawasan keuangan Pemerintah di provinsi yang berdasarkan Nota kesepahaman/ MoU No.KEP-109/A/JA/09/2007 dan Nomor. KEP-1093/K/D6/2007 tentang Kerjasama Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Termasuk Dana Nonbudgeter. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan MoU antara BPKP dan Kejaksaan Tinggi terhadap pengawasan keuangan pemerintah provinsi lampung dan apa saja yang menjadi faktor pendukung atau penghambat dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan normatif dan empiris dengan data primer dan sekunder, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dilapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat yang kemudian berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus dapat ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa guna meghindari penyimpangan pengelolaan keuangan pemerintah dan mempercepat proses penanganan kasus diperlukan kerja sama antara intansi terkait yang berwenang. Dalam pelaksanaan kerjasama tersebut BPKP dan kejaksaan saling berkoordinasi, saling tukar menukar informasi dan, selanjutnya BPKP memiliki tugas dan wewenang mengaudit investigative dalam pengusutan sebuah kasus. Beberapa faktor pendukung dalam pelaksanaan kerjasama ini adalah pihak yang berwenang saling terus berkoordinasi, dan data atau alatbukti yang diperlukan untuk menyusun berkas lengkap, sedangkan factor penghambatnya ialah seperti data atau alat bukti yang kurang lengkap, dan waktu proses audit yang memakan waktu cukup lama.
Kata Kunci: Pelaksanaan, MoU, BPKP, Kejaksaan,Pengawasankeuangan
ABSTRACT
Implementation of the MoU which was conducted between representatives BPKP
Lampung Province andKejaksaanTinggi Lampung in order to finance government
oversight activities in the province based on the Memorandum of Understanding /
MoU No. KEP-109 / A / JA / 09/2007 and Number. KEP-1093 / K / D6 / 2007 on
Cooperation In Case Handling Deviations State Financial Management The
Indicated Corruption Includes Nonbudgeter Fund.The problem in this research is
how the implementation of the MoU between BPKP and kejaksaantinggi against
the provincial government's financial oversight lampung and what are the factors
supporting or inhibiting the implementation.
This research was conducted through a normative and empirical approach to the
primary and secondary data, wherein each of the data obtained from the research
literature and in the field. Analysis of the data described in narrative form
sentences which are then based on the facts of a special nature may be deduced.
The results showed that in order to avoid irregularities in the management of
government finances and accelerate the process of handling cases required
cooperation between related institutions are authorized. In the implementation of
the agreement and the prosecutor's BPKP coordinate with each other, exchange
information and, furthermore BPKP has the authority to audit and investigative
duties in the investigation of a case. Some supporting factors in the
implementation of this cooperation is the authorities continue to coordinate with
each other, and data or evidence needed to prepare a complete file, while the
inhibiting factor is that such data or incomplete evidence, and the time the audit
process takes a long time.
Keywords: Implementation of the MoU, BPKP, KejaksaanTinggi, Financial
Supervision