Abstract :
ABSTRAK
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN
PENERBANGAN
Oleh
MUHAMAD ALFIANSYAH
Terjadinya suatu keterlambatan penerbangan merupakan sebuah tanggung jawab
perusahaan maskapai penerbangan, dan dalam hal terjadinya suatu keterlambatan
penerbangan tentunya terdapat hak konsumen yang tidak terpenuhi dalam proses
pengangkutan udara, untuk itulah harus adanya daya dan upaya yang penumpang
miliki dalam menghadapi terjadinya suatu keterlambatan penerbangan agar tidak
ada hak-hak konsumen yang dikesampingkan dan tidak dipenuhi. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peraturan hukum tentang keterlambatan
penerbangan (delay) dan bagaimanakah tanggung jawab perusahaan jika terjadi
suatu keterlambatan penerbangan, serta bagaimanakah upaya hokum penumpang
yang mengalami kerugian akibat terjadinya suatu keterlambatan penerbangan
(delay).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, tipe penelitian adalah
tipe deskriptif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif.
Penelitian ini menggunakan data Sekunder Pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan melalui studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Data yang
diperoleh selanjutnya akan diolah melalui tahap-tahap seleksi data, klasifikasi
data, dan sistematika data.
Dengan terjadinya suatu keterlambatan penerbangan,tentu ada hak konsumen
yang tidak dipenuhi dalam proses pengangkutan udara, untuk itulah harus adanya
upaya perusahaan maskapai penerbangan lakukan untuk memenuhi hak-hak
penumpang tersebut sesuai peraturan hukum yang ada, yang telah diamanahkan
dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011
Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor : PM 49 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Penumpang
Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri dan Undangundang
Nomor 8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu
penumpang haruslah bisa melindungi dirinya untuk dapat memperoleh setiap hakhaknya,
sebab dalam terjadinya suatu keterlambatan penerbangan, perusahaan
maskapai penerbangan bertanggung jawab atas informasi yang jelas, adanya
pelayanan petugas maskapai penerbangan, adanya kompensasi yang diberikan
hingga ganti rugi dan juga hak-hak konsumen lainnya sesuai peraturan hukum
yang ada, jika hal tersebut tidak diberikan oleh perusahaan maskapai
penerbangan, penumpang berhak untuk menuntut perusahaan maskapai
penerbangan dengan menyelesaikannya melalui badan penyelesaian sengketa
konsumen (BPSK) atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan
konsumen.
Kata kunci :Perlindungan, Konsumen, Keterlambatan, Penerbangan.