Abstract :
ABSTRAK
Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No.10 Tahun
1998 tentang perbankan, pengawasan dalam sektor moneter termasuk kegiatan
perbankan diawasi oleh Bank Indonesia (BI). BI sebagai lembaga pengawas
perbankan menjalankan fungsi pengawasan secara makro (macro-prudential
supervision) dan secara mikro (micro-prudential supervision). Seiring berjalannya
waktu dengan tugas yang begitu banyak dijalankan oleh BI, pemerintah
membentuk lembaga independen yang terpadu mengawasi kegiatan di sektor
keuangan termasuk lembaga perbankan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK
dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (UU OJK). Dengan ditetapkannya UU OJK, maka seluruh pengawasan
dalam sektor keuangan termasuk lembaga perbankan diambil alih oleh OJK.
Penelitian ini membahas tentang pengawasan lembaga perbankan sebelum dan
sesudah diberlakukannya UU OJK dan hubungan kelembagaan antara OJK, BI,
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lembaga otoritas lainnya dalam
pengawasan perbankan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang
digunakan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka.
Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, editing data, dan
sistematis, data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa sebelum diberlakukannya
UU OJK, sistem pengawasan perbankan di Indonesia secara struktur mengadopsi
sistem traditional model atau multi supervisory model dalam pengawasan
perbankan dilakukan oleh BI selaku Bank Sentral. Untuk itu terdapat penyatuan
Bayu Teguh Pranoto
fungsi pengawasan makro dang fungsi pengawasan mikro pada satu lembaga,
yakni BI. Setelah diberlakukannya UU OJK, sistem pengawasan perbankan
secara struktur berubah menjadi sistem pengawasan terpadu yang berada diluar
BI. Selanjutnya memisahkan fungsi pengawasan makro tetap pada BI dan
pengawasan mikro berada pada OJK. Konsekuensinya, Bank Indonesia sebagai
otoritas moneter, dan otoritas perbankan beralih kepada OJK.
Hubungan BI antara OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan diatur dalam UU
OJK. Hubungan antara OJK dan BI adalah koordinasi dalam pembuatan peraturan
pengawasan dibidang perbankan. Sebagian besar koordinasi tersebut berkaitan
dengan kepentingan BI sebagai pengawas makro. Hubungan antara OJK dan LPS
berkaitan dengan pengawasan perbankan sebatas kepentingan LPS dalam
menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah perbankan.
Hubungan antara OJK, BI dan LPS adalah membangun dan memelihara sarana
pertukaran informas secara terintegrasi. Sedangkan hubungan antara OJK, BI,
LPS dan Kementerian Keuangan diatur dalam protokol koordinasi dalam
pertukaran informasi dan pengawasan perbankan yang dibentuk berdasarkan UU
OJK.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Koordinasi