Abstract :
ABSTRAK
Pidana sebagai reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan
sengaja ditimpakan negara pada pelaku delik. Berdasarkan instrument
internasional yang mengatur masalah perilaku delikuensi anak, dilihat dari jenisjenisnya
dapat dikualifikasikan ke dalam criminal offence dan status offence,
namun secara hakiki perilaku delikuensi anak hendaknya dilihat bukan sematamata
sebagai perwujudan penyimpangan perilaku karena iseng atau mencari
sensasi, melainkan harus dilihat perwujudan produk atau akibat
ketidakseimbangan lingkungan sosial, maka sangatlah tidak tepat apabila tujuan
pemidanaan terhadap anak disamakan dengan tujuan pemidanaan terhadap orang
dewasa. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah : (1). Apakah
yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
pelaku pembunuhan berencana yang disertai dengan pemerkosaan yang dilakukan
oleh pelaku anak dalam memutus perkara No.13/pid.B/AN/2014/PN.BU ? (2).
Apakah putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tersebut sudah memenuhi
rasa keadilan ?
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris,
sedangkan sumber data yang adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan
data melalui wawancara, studi pustaka, dan studi lapangan. Pengolahan data
dengan cara editing dan sistematisasi data yang sudah diolah kemudian disajikan
dalam bentuk uraian, lalu diinterpretasikan untuk dianalisis secara kualitatif dan
penarikan kesimpulan secara induksi.
Berdasarkan hasil pembahasan penelitian diperoleh keterangan bahwa jaksa dan
hakim dalam menuntut memutus pelaku anak tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan putusan tersebut hanya menekankan pembalasan
terhadap anak. Adapun teori tujuan pemidanaan yakni Teori Absolute, Teori
Relative, dan Teori Gabungan. Sedangkan hakim dalam memutus perkara tidak
memenuhi rasa keadilan terhadap pelaku anak. Putusan tidak memenuhi aspek
keadilan formil dan tidak memenuhi keadilan materiil. Secara formil hakim tidak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena melebihi ketentuan pidana
yang boleh dijatuhkan terhadap anak yakni sepuluh tahun dan secara materil
hakim tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan bagi anak, karena
dalam hal ini anak tersebut belum pernah dihukum, berterus terang, bersikap
sopan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan
masih berusia muda.
Disarankan agar penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum, baik jaksa
maupun hakim dalam memutus dan menuntut perkara harus sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan mempertimbangkan hal-hal yang
meringankan terhadap anak. Hakim juga dalam membuat putusan harus
mempertimbangkan nilai-nilai keadilan terhadap anak, yaitu keadilan formil dan
keadilan materil agar terwujudnya kemanfaatan dan kepastian hukum.
Kata Kunci : Pemidanaan, Pemerkosaan, Anak.
Kresna