Abstract :
ABSTRAK
KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)
TANAH MENURUT HUKUM PERDATA
Oleh
INES SEPTIA SAPUTRI
Tanah merupakan suatu bagian penting bagi kehidupan manusia. Seiring dengan
berkembangnya jumlah penduduk, kebutuhaan akan tanah terus meningkat dan
untuk mendapatkan tanah di peroleh dari warisan, wasiat, hibah atau pun jual beli.
Jual beli dapat dilakukan dengan membuat akta di bawah tangan dan dapat juga
dilakukan di hadapan pejabat berwenang yang daerah kerjanya meliputi daerah
tempat tanah yang diperjualbelikan itu berada, namun apabila para pihak belum dapat
memenuhi persyaratan jual beli di hadapan notaris, maka para pihak dapat membuat
perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai perjanjian pendahuluan melalui
notaris. Penelitian ini mengkaji mengenai kekuatan hukum perjanjian pengikatan
jual beli (PPJB) tanah menurut hukum perdata. Pokok bahasan dalam penelitian
ini adalah: (1) Bagaimanakah kekuatan hukum dalam akta pengikatan jual beli
yang dibuat di hadapan notaris serta status hak dari akta tersebut?, (2)
Bagaimanakah perlindungan hukum dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)
tanah jika salah satu pihak melakukan wanprestasi?
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian
deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif
terapan. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data
melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengelolahan data
dilakukan dengan cara identifikasi, editing, penyusunan data, penarikan
kesimpulan. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa kekuatan hukum dalam
perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris dapat dibenarkan,
karena pembuatannya berlandaskan Pasal 1338 ayat (3) yaitu asas kebebasan
berkontrak dan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan. Perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris menjadi
akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna. Hal ini
dikarenakan akta tersebut dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang
Ines Septia Saputri
berwenang yang mendapatkan kepercayaan dari negara untuk menjalankan
sebagian fungsi administratif negara, sehingga legalitasnya dapat dipastikan.
Perlindungan hukum terhadap para pihak apabila salah satu pihak melakukan
wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli jika perjanjian pengikatan
tersebut dibuat oleh atau dihadapan notaris maka dengan sendirinya akta tersebut
menjadi akta notaril sehingga para pihak dilindungi sepanjang perjanjian
pengikatan jual beli tersebut diakui oleh para pihak, karena perjanjian yang dibuat
berdasarkan kesepakatan para pihak, sesuai dengan asas konsesualisme dan
apabila terdapat salah satu pihak yang tidak mengakuinya, maka pihak yang
mempermasalahkan akta tersebut harus melakukan pembuktian terbalik untuk
menyangkal aspek formal dari akta notaris, jika tidak mampu membuktikan
ketidakbenaran tersebut, maka akta tersebut harus diterima oleh siapapun.
Kata Kunci: Kekuatan hukum, perjanjian pengikatan jual beli.