Abstract :
ABSTRAK
PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN REMBUK PEKON
SEBAGAI PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DALAM MASYARAKAT
Oleh
JEVVI TARNANDO
Rembuk pekon merupakan salah satu wadah untuk menanggulangi dan mengatasi
konflik sosial yang terjadi di masyarakat khususnya di Provinsi Lampung. Oleh
karenanya kepolisisan sebagai pengemban tugas dalam menjaga keteraturan
keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki peran dalam peaksanaan rembuk
pekon. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peran polisi
dalam pelaksanaan rembuk pekon untuk menyelesaikan konflik sosial
masyarakat? (2) Bagaimana Implementasi rembuk pekon dalam menyelesaikan
konflik sosial di masyarakat?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan
empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kepala Sub Direktorat Polisi
Masyarakat Direktorat Binmas Polisi Daerah Lampung dan Dosen Bagian Hukum
Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan
dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa (1) Peran
polisi dalam pelaksanaan rembuk pekon untuk menyelesaikan konflik sosial
masyarakat yakni terdiri dari: a) Peranan normatif, yaitu dalam pelaksanaan
rembuk pekon untuk menyelesaikan konflik sosial mengedepankan pranata adat
dan/atau pranata sosial yang memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. b) peranan
ideal dimana polisi memerhatikan tugas pokok yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
menyelesaikan konflik sosial. c) peranan faktual dimana penyelesaian konflik
sosial merupakan tugas pokok, fungsi dan peranan dari Bhabinkamtibmas. (2)
Implementasi rembuk pekon dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat
diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kepolsian Negara Republik Indonesia
Nomor Kep/618/vii/2014 tentang Buku Pintar Bhabinkamtibmas dimana dalam
menangani konflik sosial melalui Rembug Pekon dilakukan dengan tahap:
Pertama, Pra Konflik dengan upaya Pencegahan Kejahatan. Kedua, saat
Jevvi Tarnando
terjadinya konflik. Ketiga, pasca konflik yang dilakukan dengan upaya mediasi
perundingan damai secara permanen.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Diharapkan dalam penyelesaian konflik
sosial melalui Rumbug Pekon yang mengedepankan pranata adat, masyarakat
memiliki kemampuan daya cegah dan tangkal terhadap potensi gangguan dan
konflik vertikal atau konflik horizontal sehingga diharapkan terciptanya stabilitas
keamanan. (2) Diharapkan pihak kepolisian dapat berperan aktif dalam
melaksanakan Rumbug Pekon sebagai penyelesaian konflik sosial dalam
masyarakat, dan hasil kesepakatan penyelesaian konflik melalui mekanisme
Rumbug Pekon diakui dan memiliki kekuatan yang mengikat bagi kelompok
masyarakat yang terlibat dalam konflik.
Kata Kunci: Peran Kepolisian, Rembug Pekon, Konflik Sosial.