Abstract :
ABSTRAK
PERAN DIREKTORAT KRIMINAL UMUM POLDA LAMPUNG DALAM
MENGUNGKAP PEMBUNUHAN TERHADAP WARTAWAN
Oleh
AHMAD HILMAN RASHIDI
Wartawan dalam melaksanakan profesinya harus mendapatkan perlindungan dan
jaminan keselamatan, tetapi pada kenyataannya terjadi tindak pidana pembunuhan
terhadap wartawan. Terkait dengan tindak pidana pembunuhan maka Kepolisian
melakukan berbagai upaya untuk mengungkap pembunuhan terhadap wartawan
sebagai wujud dari peran kepolisian. Permasalahan penelitian ini adalah:
(1) Bagaimanakah peran Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dalam
mengungkap Pembunuhan terhadap wartawan? (2) Apakah faktor-faktor yang
menghambat peran Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dalam
mengungkap Pembunuhan terhadap wartawan?
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari penyidik
Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, akademisi hukum pidana Fakultas
Hukum Universita Lampung, wartawan dan perwakilan masyarakat. Pengumpulan
data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data
dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Peran penyidik Direktorat
Kriminal Umum Polda Lampung dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap
wartawan termasuk dalam peran normatif, ideal dan faktual. Peran normatif
dilaksanakan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang
Kepolisian dan Hukum Acara Pidana. Peran ideal dilaksanakan dalam rangka
mencapai tujuan penyidikan dan pelaksanaan tugas pokok kepolisian. Peran
faktual dilaksanakan berdasarkan kenyataan adanya kasus pembunuhan terhadap
wartawan melalui proses penyidikan, yaitu serangkaian tindakan yang tempuh
oleh penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana pembunuhan
terhadap wartawan (2) Faktor-faktor penghambat upaya penyidik Direktorat
Kriminal Umum Polda Lampung dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap
wartawan adalah: a) Faktor substansi hukum, yaitu adanya ketentuan Pasal 183
KUHAP bahwa minimal alat bukti adalah dua alat bukti dan Pasal 184 KUHAP
mengenai alat-alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, namun penyidik belum tentu dapat
mengumpulkan semua alat bukti yang sah tersebut. b) Faktor aparat penegak
hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara
kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya profesionalisme penyidik
dalam taktik dan teknik penyidikan guna mengungkap tindak pidana pembunuhan
Ahmad Hilman Rashidi
terhadap wartawan c) Faktor sarana, yaitu tidak adanya tidak adanya sarana
laboratorium forensik di Polda Lampung, sehingga penyidikan terkadang
mengalami hambatan, sehingga apabila diperlukan uji laboratorium forensik
seperti sidik jari dalam tahapan penyidikan, maka penyidik harus mengirimkannya
ke Puslabfor Mabes Polri. d) Faktor masyarakat, yaitu masih adanya ketakutan
atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan dan
penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap wartawan. e) Faktor
budaya, yaitu masih adanya nilai-nilai toleransi yang dianut masyarakat untuk
menempuh jalur di luar hukum positif untuk menyelesaikan suatu tindak pidana.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda
Lampung hendaknya melaksanakan penyidikan dengan sebaik-baiknya secara
jujur dan bertanggung jawab serta bertujuan untuk mencapai efisiensi dan
efektifitas dalam sistem peradilan pidana. (2) Penyidik Direktorat Kriminal
Umum Polda Lampung mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai
pihak dalam upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan. Hal ini
diperlukan guna mengantisipasi meningkatnya angka tindak pidana pembunuhan
di wilayah hukum Polda Lampung.
Kata Kunci: Peran, Pembunuhan, Wartawan