Abstract :
ABSTRAK
KENDALA KEJAKSAAN DALAM EKSEKUSI ASET TERPIDANA
KORUPSI PADA APBD LAMPUNG TIMUR DAN UPAYA
PENANGGULANGANNYA
(Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung)
Oleh
ADNAN HUSEIN
Kejaksaan dalam kerangka penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
dalam hal ini dapat melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan
eksekusi terhadap aset terpidana korupsi, namun Kejaksaan Tinggi Lampung
dihadapkan pada kendala dalam eksekusi asset Satono mantan Bupati Lampung
Timur, karena sampai dengan saat ini asset Satono belum dieksekusi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah kendala yang dihadapi
Kejaksaan Tinggi Lampung dalam eksekusi aset terpidana korupsi pada APBD
Lampung Timur? (2) Bagaimanakah upaya yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi
Lampung dalam eksekusi aset terpidana korupsi pada APBD Lampung Timur?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
empiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan.
Narasumber penelitian ini adalah Kejaksaan Tinggi Lampung, Akademisi Bagian
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Aktivis Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Analisis data dilakukan secara
kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Kendala yang dihadapi
Kejaksaan Tinggi Lampung dalam eksekusi aset terpidana korupsi pada APBD
Lampung Timur adalah faktor penegak hukum dan sarana prasarana. Faktor
penegak hukum yaitu masih kurang optimalnya pelaksanaan tugas Kejaksaan
karena belum maksimalnya standar operasional prosedur dalam hal pengembalian
kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Faktor sarana dan
prasarana yaitu belum tersedianya program jaringan komputer antar Kejaksaaan
Tinggi yang berisi database tindak pidana korupsi dapat menghubungkan Intelijen
Kejaksaan dengan berbagai institusi penegak hukum lainnya untuk bekerjasama
dan berbagi informasi dalam pengembalian kerugian keuangan negara dalam
tindak pidana korupsi. (2) Upaya yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Lampung
dalam eksekusi aset terpidana korupsi pada APBD Lampung Timur dapat
dilaksanakan dilaksanakan dengan pelacakan asset, penyitaan asset, pembekuan
asset dan pelelangan asset milik terpidana dan ahli warisnya setelah putusan
pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, melalui putusan subsider pidana
penjara, melalui gugatan perdata dan administrasi keuangan.
Adnan Husein
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada
pelaku tindak pidana korupsi untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana, kepentingan masyarakat terhadap
pemberantasan tindak pidana korupsi dan besarnya pidana uang pengganti sesuai
dengan kerugian negara. (2) Implementasi sarana dan prasarana berbasis teknologi
komunikasi dan informasi, tahapan tersebut dapat dilakukan secara online
sehingga dapat menghemat waktu dan proses secara efektif dan efisien.
Kata Kunci: Kendala, Eksekusi Aset, Korupsi