Abstract :
Bank syariah mempunyai berbagai bentuk pembiayaan yang ditawarkan, dari
berbagai pembiayaan, yang paling dominan diterapkan dalam praktik serta
diminati oleh masyarakat adalah pembiayaan Mudharabah. Pembiayaan
Mudharabah merupakan bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Namun
tidak menutup kemungkinan dalam penyaluran pembiayaan Mudharabah timbul
masalah, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Pokok bahasan dalam
penelitian ini mengenai pelaksanaan akad pembiayaan Mudharabah serta
prosedur penyelamatan dan penyelesaian akad pembiayaan Mudharabah
bermasalah.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-terapan dengan tipe penelitian
deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatifterapan.
Data yang digunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan
data melalui studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan data
dilakukan dengan cara identifikasi data, editing data, dan penyusunan data.
Pengolahan data dilakukan dengan cara identifikasi,editing dan penyusunan data.
Selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan akad
pembiyaan Mudharabah yang biasa dipraktekkan di dalam akad yang digunakan
dalam pembiayaan Mudharabah adalah, besarnya nisbah atau bagi hasil yang
ditetapkan, keuntungan dengan syarat-syaratnya, adanya ijab qobul, dan tunai.
Penyelamatan Pembiayaan yang bermasalah bisa dilakukan dengan penurunan
bagi hasil, pengurangan tunggakan imbalan bagi hasil, pengurangan tunggakan
pokok pembiayaan,dan lain-lain. Penyelesaian atas pembiyaan yang bermasalah
dilakukan melalui penagihan oleh bank, menjual agunan Mudharib, pemacetan
pembiayaan oleh bank, pengajuan mediasi atau musyawarah ke Badan Arbitrase
Syariah Nasioanal (BASYARNAS), dan lain-lain.
Kata Kunci: Pelaksanaan Akad Pembiayaan Mudharabah, Mudharib, Bank
Syariah