Abstract :
ABSTRAK
Kasus yang paling menarik adalah mengenai pencurian yang terjadi pada saat bencana alam, dimana banyak sekali faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan pencurian tersebut. Dimana hal tersebut bukan hanya lahir dari dalam diri manusia itu sendiri atau dari disi si pelaku saja, melainkan lahir dari pihak lain yang ada pada sekelilingnya. Pada pasca terjadinya bencana alam di suatu daerah hal tersebut juga bisa menjadi pemicu meningkatnya kejahatan seperti permasalahan pencurian barang-barang milik orang lain yang mana hal tersebut dikarenakan habisnya bahan makanan yang disediakan selama ini dan juga bantuan-bantuan dari pemerintah seperti makanan, obat-obatan yang belum sampai ke tangan masyarakat, kemungkinan tempat yang akan dipasok bala bantuan makanan dan obat-obatan jauh dari posko bantuan yang disediakan oleh pemerintah dan suka relawan.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi kekuatan normatif (kodifikasi, perundang-undangan, atau perjanjian) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Setelah data disusun secara sistematis, maka tahap selanjutnya adalah menganalisis data dengan cara analisis kualitatif.
Faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana pencurian pada saat bencana alam antara lain, pertama, adanya niat dari pelaku tindak pidana pencurian yang dengan sengaja ingin mengambil barang milik orang lain, Kedua, adanya kesempatan yang timbul disebabkan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya untuk mengungsi, ketiga, disebabkan oleh keadaan memaksa karena tidak terpenuhinya kebutuhan selama di pengungsian dengan dalih bantuan dari pemerintah yang lambat sampai di tempat pengungsian. Upaya yang ditempuh oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian yang dilakukan pada saat terjadinya bencana alam adalah dengan upaya preventif dan upaya represif.
Saran, Dalam menanggulangi serta meminimalisir tindak pidana pencurian yang dilakukan pada saat bencana alam harus melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian bahkan instansi-instansi terkait dalam memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman bagi pengungsi yang berada di tempat pengungsian..
Kata Kunci: Krimimologis, pencurian, bencana alam