Abstract :
ABSTRAK
ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI
ANTARA PRODUSEN DAN PELAKU USAHA RETAIL
(Studi Chandra Departemen Store Bandar Lampung)
Oleh:
RIZKI APRILIA
Chandra Departemen Store adalah salah satu perusahaan yang menggunakan
perjanjian konsinyasi terhadap lebih dari satu produsen sehingga mengharuskan
untuk menawarkan produk yang tepat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap
pelaku usaha retail terhadap karakteristik perjanjian konsinyasi merupakan hal
yang sangat penting, dalam operasionalnya pelaku usaha retail menjalankan
beberapa fungsi antara lain membantu konsumen dalam menyediakan berbagai
produk. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Siapakah pihak-pihak yang terdapat dalam perjanjian konsinyasi? Bagaimanakah
hak dan kewajibannya? Bagaimanakah syarat dan prosedur pelaksanaan perjanjian
konsinyasi? dan Bagaimanakah cara berakhirnya perjanjian konsinyasi.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif terapan dengan metode
penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
normatif-terapan. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan
data melalui studi pustaka dan wawancara. Setelah data didapat, selanjutnya data
diolah dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematisasi data yang
selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Chandra Departemen Store
dalam perjanjian konsinyasi selaku konsinyi yaitu sebagai pihak yang menerima
barang konsinyasi atau sebagai pelaku usaha retail sedangkan penitip barang
dalam perjanjian konsinyasi selaku pihak konsinyor sebagai pihak yang
menitipkan barang. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian konsinyasi
sudah diatur dalam perjanjian konsinyasi berdasarkan KUHPerdata. Syarat dan
prosedur yang dipergunakan oleh Chandra Departemen Store tidak jauh berbeda
dengan supermarket yang lain hanya disesuaikan dengan perjanjian yang dibuat
oleh para pihak. Biasanya Chandra Departemen Store menggunakan sistem
konsinyasi (titip-jual) bagi para pemasoknya, dengan margin yang didapat sekitar
Rizki Aprilia
10 ? 30 %. Margin ini diperoleh dari selisih antara harga dari pemasok dengan
harga penjualan yang ditetapkan dalam tempo 2 ? 3 bulan. Serta cara berakhirnya
perjanjian konsinyasi apabila perjanjian berakhir sesuai dengan waktu yang
diperjanjikan dan salah satu pihak telah meninggal dunia.
Kata Kunci: Perjanjian Konsinyasi, Produsen, Pelaku Usaha Retail.