Abstract :
Abstrak
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGULANGAN JUDI SABUNG AYAM DI
MASYARAKAT ADAT BALI
(Study Kasus di Polsek Seputih Banyak dan Polsek Palas)
Oleh
MADE PUJANA
Perjudian adalah suatu bentuk masalah sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata terhadap
norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan
demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek materielspiritual. Oleh karena itu perjudian harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu
usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana.
Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana peranan Kepolisian Sektor dalam upaya
penanggulangan judi sabung ayam di masyarakat adat Bali, serta Apakah yang menjadi kendala
dalam upaya penanggulangan judi sabung ayam di masyarakat adat Bali.
Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini, adalah menggunakan pendekatan masalah
yuridis normatif dan yuridis empiris dengan Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat
adat Bali Palas dan masyarakat adat Bali Seputih Banyak. Dengan memakai metode purposive
sampling. Pada penulisan skripsi ini, data primer diolah secara analisis deskritif-kualitatif dan
kemudian data sekunder dianalisis dengan metode induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran nilai-niiai sakral prosesi
keagamaan tajen tabuh rah menjadi bentuk perjudian sabung ayam oieh para penjudi. Pergeseran
niiai-nilai sakral oieh para penjudi, yang berbentuk perjudian sabung ayam, telah menjadi lahan
oknum polisi untuk mengutip uang sehingga menjadi hubungan patron klien antara oknum polisi
dengan penyelenggara perjudian sabung ayam.
Faktor penghambat dalam penegakan hukum judi sabung ayam di masyarakat adat Bali adalah
faktor hukum yaitu tidak adanya pembedaan yang tegas antara sabung ayam yang menjadi
kegiatan adat dan sabung ayam yang bukan merupakan kegiatan adat (judi). Kemudian faktor
penegakan hukum yaitu terdapat hubungan patronklien antara kepolisian dengan penyelenggara
tajen, selanjutnya faktor masyarakat yaitu kesadaran masyarakat yang minim terhadap
penegakan hukum, sabung ayam yang susah untuk ditinggalkan karena masih dipengaruhi oleh
kebiasaan adat masyarakat Bali, serta faktor kebudayaan yaitu sabung ayam merupakan suatu
kebiasaan adat Bali yang sulit dipisahkan dalam kehidupan masyarakat adat dan sudah mendarah
daging. Kebudayaan sangat dijunjung tinggi di masyarakat adat Bali, hal inilah yang
menyebabkan sabung ayam (tajen) masih tumbuh subur dan sulit untuk diberantas