Abstract :
Abstrak
Illegal logging merupakan masalah utama di sektor kehutanan. Kejahatan
tersebut dapat memberikan dampak yang luar biasa bagi peradaban dan generasi
yang akan datang. Illegal logging merupakan rangkaian kegiatan penebangan dan
pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan eksport kayu yang
tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak sah atau
bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur dengan tegas larangan-larangan bagi
setiap orang untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
menimbulkan kerusakan hutan yang terdapat dalam Pasal 50 dan Pasal 78
Undang-Undang 41 Tahun 1999 mengatur pelanggaran serta sanksi mengenai
larangan. Sehubungan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk menulis skripsi
yang berjudul “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana
Illegal Logging Taman Raya Wan Abdul Rachman Di Pesawaran (Studi Kasus
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 997/Pid.B/2009/PN.TK).
Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara pendekatan secara
yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data
primer dan data sekunder. Penentuan populasi dan sampel adalah Jaksa
Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Hakim
Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Fakultas Hukum Universitas
Lampung. Hasil dari wawancara responden kemudian diolah dan dianalisis secara
kualitatif dengan menguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam
bentuk kalimat-kalimat (deskriptif) yang bertitik tolak dari analisis normatif yang
Mutia Pangesti
dilengkapi dengan analisis empiris dengan menggunakan bahan-bahan hukum
primer. Berdasarkan hasil analisis ditarik kesimpulan secara induktif, yaitu cara
berfikir yang berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus untuk kemudian
ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan kesimpulan, maka disusun
saran.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulakan bahwa (1)
Putusan yang dijatuhkan hakim sangat jauh dari sanksi pasal yang dijatuhkan,
dalam teori pertanggungjawaban pidana bertentangan dengan rasa keadilan.
Pelaku tindak pidana illegal logging Taman Raya Wan Abdul Rachman di
Pesawaran dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor
997/Pid.B/2009/PN.TK dijatuhi dengan hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tetapi para
terdakwa dihukum dengan hukuman 1 (satu) tahun 2 (bulan) dan denda Rp
1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) (2) Dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana illegal logging Taman Raya
Wan Abdul Rachman di Pesawaran dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung
Karang Nomor 997/Pid.B/2009/PN.TK tidak sesuai sesuai dengan peran yang
mereka lakukan terdakwa I, Suryani alias Nani Bin Santari sebagai pelaku utama
(dader), terdakwa II, Supriyadi Bin Satarip dan terdakwa III, Karim Bin Jarian
sebagai pelaku yang membantu melakukan (medeplichtige), namun pada putusan
pengadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, majelis hakim memberikan
putusan yang sama
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu majelis hakim dalam menjatuhkan
pidana hendaknya berjenjang sesuai dengan peran dari masing-masing terdakwa
baik sebagai pelaku utama, menyuruh malakukan, turut melakukan, sengaja
membujuk melakukan dan membantu melakukan (Pasal 55 KUHP). Setiap
putusan seorang hakim harus menyampaikan dasar-dasar pertimbangan terhadap
perkara yang sedang diperikasa. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari suatu putusan hakim sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman