Abstract :
Abstrak
Ketentuan yang mengatur perilaku anggota TNI yang dituangkan dalam bentuk Hukum Disiplin
Prajurit merupakan pedoman moral dan perilaku yang harus senantiasa di pegang teguh oleh
anggota TNI dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Namun ada
juga anggota TNI yang berperilaku menyimpang sehingga melanggar hukum disiplin militer
maupun melanggar ketentuan hukum pidana. Setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota
TNI diselesaikan di Pengadilan Militer. Seperti misalnya dalam perkara No. 96K/MIL/2006
dengan terdakwa Serfi Semmi Warangkiran yang berdasarkan putusan Pengadilan Militer III-17
Manado dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal
97 ayat (1) KUHPM dengan berkata kasar terhadap atasannya Iskandar Datau, Ahmad Datau dan
Ferry Kastilong dengan pidana penjara selama 10 bulan. Merasa tidak puas dengan putusan
pengadilan Militer III-17 Manado dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, akhirnya terdakwa
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga memperoleh putusan bebas dari Mahkamah
Agung. Permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah pertimbangan
hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan bebas pada tingkat kasasi dalam putusan
No. 96K/MIL/2006.
Pendekatan masalah dilakukan berdasarkan pendekatan yuridis normatif. Sumber data diperoleh
dari studi kepustakaan, jenis data berupa data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap perkara Nomor 96K/MIL/2006 didapat
kesimpulan bahwa dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menerima kasasi
terdakwa dan kemudian memberikan putusan bebas terhadap terdakwa adalah karena Hakim
Pengadilan Militer III-17 Manado dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tidak
mempertimbangkan alasan-alasan pemohon kasasi melakukan perbuatan tidak menyenangkan
terhadap atasannya dengan berkata kasar, hal ini dilakukan sebagai luapan emosi terdakwa
pemohon kasasi setelah mengetahui istri terdakwa Serfi Semmi Warangkiran telah diperkosa
oleh atasannya Iskandar Datau, Ahmad datau, dan Serma Ferry Kastilong yang berdasarkan
Pasal 49 ayat (2) dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis mengajukan saran sebagai bahan masukan bagi
hakim dalam menjatuhkan putusan adalah bahwa sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus
sudah mempertimbangkan penyebab terjadinya tindak pidana dan sebab akibat dari putusan yang
akan dijatuhkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.