Abstract :
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGATURAN PENGELOLAAN
ANGGARAN DANA DESA BERDASARKAN OTONOMI DESA
Oleh
ANNISAA TORIQI
Anggaran Dana Desa sangat penting guna pembiayaan pengembangan wilayah
tertinggal dalam suatu sistem wilayah pengembangan. Namun kurang
maksimalnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan desa yang dibiayai
dari Anggaran Dana Desa juga menunjukkan kurangnya komunikasi dari
organisasi pengelolaan Anggaran Dana Desa dengan masyarakat, maka harus ada
pengaturan hukum yang tepat atas pengelolaan Anggaran Dana Desa. Anggaran
Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terdapat dua permasalahan yang hendak diteliti dalam skripsi ini yakni: pertama,
Bagaimanakah pengaturan pengelolaan anggaran dana desa berdasarkan otonomi
desa. Kedua, Faktor pendorong dan penghambat pelaksanaan pengelolaan
anggaran dana desa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (dogmatic
research). Pendekatan masalahnya menggunakan pendekatan peratutran
perundang-undangan (statute approach).
Berdasarkan hasil penelitian maka didapatkan hasil bahwa: pertama, pengaturan
hukum kebijakan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) secara khusus diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut pengelolaan
keuangan desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban. Penguatan pelaksanaan otonomi Desa dan pemberian
kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri tidak akan bermakna manakala tidak dibarengi dengan
dukungan sumber pendanaannya. Maka kebijakan pemberian ADD merupakan
wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya dalam
rangka peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Kedua,
faktor pendukung dalam pengelolaan ADD salah satunya adalah partisipasi
masyarakat. Faktor penghambat dalam pengelolaan ADD yaitu rendahnya
sumberdaya manusia. Sebaiknya pemerintah dapat meningkatkan sumberdaya
manusia dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan
pengelolaan ADD, agar Dana Desa dapat dioptimalkan sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan desa.
Kata Kunci : Anggaran Dana Desa, pengelolaa ADD, Desa, Otonomi Desa