Abstract :
ABSTRAK
PERIZINAN MENDIRIKAN TOKO MODERN DAN KONTRIBUSINYA
TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH
KOTA METRO
Oleh
Citra Febria
Pendirian toko modern merupakan upaya pemerintah kota Metro meningkatkan
pendapatan asli daerahnya. Menurut Pasal 12 Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern untuk mendirikan toko modern
wajib memenuhi persyaratan dan memiliki izin. Namun, pada kenyataannya
masih ada beberapa toko modern yang tidak memenuhi persyaratan, khususnya
pada persyaratan jarak lokasi pendirian toko modern di kota Metro. Permasalahan
penelitian adalah bagaimanakah perizinan mendirikan toko modern di kota Metro
dan bagaimanakahkah kontribusi toko modern terhadap pendapatan asli daerah
kota Metro.
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif
empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan
pustaka yang berupa literatur dan perundang-undangan serta menggali informasi
dan melakukan penelitian dilapangan guna mengetahui informasi lebih jauh
mengenai permasalahan yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian ini, izin yang diperlukan untuk mendirikan toko
modern di kota Metro yaitu: Izin Mendirikan Bangunan,Izin Gangguan/HO, Surat
Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Usaha, dan Tanda Daftar Gudang. Dinas
yang berwenang dalam penerbitan izin mendirikan toko modern adalah Kantor
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun prosedur
penerbitan izin mendirikan toko modern tersebut, yaitu Pemohon ? Seleksi Berkas
? Pemeriksaan Lapangan ? Pembayaran ? Pemrosesan ? Penyerahan. Kontribusi
toko modern terhadap pendapatan asli daerah kota Metro diperoleh dari perizinan
toko modern yang berupa Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan/HO dan
diperoleh dari pajak toko modern yang berupa pajak reklame, pajak air tanah,
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak restoran, dan pajak
hiburan. Total realisasi penerimaan pajaktoko modern di kota Metro pada bulan
Maret 2015 di atas sebesar Rp. 33.371.333,-. Pajak toko modern yang paling besar
Citra Febria?
kontribusinya adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,
sedangkan yang terkecil adalah pajak air tanah. Penerimaan pajak toko modern
tersebut menyumbang sebesar 2,83% pada pajak daerah kota Metro. Sedangkan
kontribusi pajak toko modern terhadap PAD kota Metro pada bulan Maret 2015
sebesar 0,36%. Realisasi penerimaan pajak toko modern tersebut dapat
mendorong peningkatan PAD kota Metro.
Kata Kunci: Perizinan, Toko Modern, Pendapatan Asli daerah, dan Kota Metro
ABSTRACT
LICENSING STARTING A MODERN SHOP AND ITS CONTRIBUTION
REVENUE REGION CITY METRO
By
Citra Febria
The establishment of a modern store Metro city government efforts increase local
revenue. According to Article 12 of the Republic of Indonesia Presidential Decree
No. 112 of 2007 on the Management and Development of Traditional Markets,
Shopping Centers and Modern Stores to establish a modern store should meet the
requirements and have a license.However, in reality there are still some modern
stores that do not meet the requirements, particularly the requirements of the
location within the establishment of modern stores in the city Metro. The research
problem is how the permit to construct modern stores in the city Metro and how
contribution to modern shop on revenue the city Metro.
Methods of approach to the problem used in this thesis is a normative juridical
approach and empirical jurisdiction. Normative juridical empirical approach is the
approach taken by studying the materials library in the form of literature and
legislation as well as gather information and conduct field research to determine
more information about the issues discussed.
Based on this research, licensing modern set up shop in the city's Metro require
the conditions that must be met include: Building Permit, Permit Disturbance /
HO, Trade Permit, Business Registration Requirement, Warehouse Registration.
Department authorized the issuance of permits is a modern store and Investment
Office One Stop Services. The procedures for issuing permits such modern stores,
which the Applicant - File Selection - Field Inspections - Payments - Processing -
Delivery. Contributions modern shop on revenue derived from licensing Metro
city modern store in the form of Building Permit and Permit Disturbance / HO and
obtained from the tax in the form of modern store advertisement tax, groundwater
tax, property tax in rural and urban areas, restaurant tax, and the entertainment tax.
Total tax revenues modern stores in the city Metro in March 2015 over
Rp.33,371,333,-. Modern shop tax greatest contribution is the property tax in rural
and urban areas, while the smallest is the groundwater tax. The modern store tax
revenue accounted f