Abstract :
Abstrak
Skripsi ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana
korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial atas Penggunaan Anggaran (PA), yaitu
penggunaan dana anggran 2004 hingga 2006 untuk pengadaan mesin jahit dan
sapi impor dalam program pengentasan kemiskinan di Indonesia sebesar Rp.
36.688.865.602,9 (tiga puluh enam milyar enam ratus delapan puluh delapan juta
delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua rupiah sembilan sen). Serta
untuk mengetahui Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dalam putusan
tindak pidana korupsi Nomor 31/Pid.B/TPK/2010/PN JKT PST. Bagaimana dasar
pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dan mengapa Hakim
memberikan putusan ringan terhadap tindak pidana korupsi dalam perkara
putusan pidana korupsi Nomor 31/Pid.B/TPK/2010/PN JKT PST. Inilah yang
membuat saya tertarik untuk mengangakat kasus ini untuk dijadikan objek dalam
skripsi saya, apakah pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan yang
diberikan hakim terhadap terdakwa telah sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan dua metode pendekatan, yaitu metode pendekatan yuridis normatif
dan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer
yang diperoleh langsung dari lapangan atau tempat penenilitian dan data sekunder
yang diperoleh dari dari hasil studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum
primer. Metode yang digunakan dalam penentuan sampel dalam skripsi ini adalah
metode Purposive Sample, yang berarti sampel yang disesuaikan dengan tujuan
yang hendak dicapai dan dianggap telah mewakili terhadap yang hendak
digambarkan dan dicapai.
Daniel Januara Napitupulu
Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan atas Pertanggungjawaban Pidana
Pelaku Dalam Tindak Pidana Korupsi studi putusan 31/Pid.B/TPK/2010/PN. JKT.
PST menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak
pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan mesin jahit dan
sapi impor yang telah merugikan keuangan ataupun perekonomian negara sebesar
Rp.36.688.865.602,9 (tiga puluh enam milyar enam ratus delapan puluh delapan
juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua rupiah sembilan sen),
pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan prosedur
dalam mengikuti persidangan dan dalam hal menjatuhkan pidana terhadap kasus
korupsi ini, pertimbangan hakim dan pemberian pemidanaan, hakim mengacu
pada penerapan berat ringannya suatu pidana. Dengan pertimbangan tersebut
dalam persidangan hakim menjatuhkan pada terdakwa bahwa terdakwa terbukti
menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
yang diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan
atau selama 20 (dua puluh) bulan. Putusan hakim merupakan hasil dari
kewenangan mengadili suatu perkara dan didasari oleh sudut pandang yuridis
yang dilihat dari teori hakim dalam menajuhkan sanksi pidana, yang mana pada
kasus ini, hakim menggunakan teori keseimbangan dan menggunakan teori relatif
dalam pemidanaannya serta memperhatikan acara pidana yang mengacu pada
pasal 183 dan 184 KUHAP dan surat dakwaan dan fakta dan bukti-bukti
persidangan dan dihubungkan pada penerapan dasar hukum yang jelas dalam
penerapan berat ringannya pemberian pidana penjara dan pidana denda serta dari
sudut pandang non yuridis yang dilihat dari hal yang memberatkan dan
meringankan terdakwa.
Saran yang diberikan dalam skripsi ini adalah pemberian pertanggungjawaban
pidana terhadap perbuatan pelaku untuk mempertanggungjawabkan apa yang
telah dilakukannya dipersidangan harus diberikan hukuman yang setimpal kepada
pelaku tindak pidana korupsi agar memberi efek jera. Serta putusan hakim dalam
menjatuhkan pidana untuk pertanggungjawaban pidana pelaku harus sesuai
dengan undang-undang yang berlaku tanpa tebang pilih dalam memvonis pelaku
dan harus tegas dalam menindak dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya
kepada pelaku.