Abstract :
ABSTRAK
Salah satu upaya yang ditempuh oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan
(BPMP) Bandar Lampung adalah terus menggiatkan sosialisasi perizinan. Salah
satunya adalah kesadaran masyarakat untuk mengajukan IMB (Izin Mendirikan
Bangunan). IMB adalah perizinan bangunan yang diterbitkan untuk melakukan
kegiatan mendirikan bangunan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan
menjelaskan pelaksanaan standar pelayanan administratif Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) di Kota Bandar Lampung tahun 2013.
Penelitian ini menggunakan pendekatan proses berfikir yang bersifat deduktif.
Sedangkan pendekatan berdasarkan paradigma penelitian yang digunakan adalah
kualitatif deskriptif. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif
deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan standar pelayanan administratif Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandar Lampung tahun 2013 yang dilakukan
oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) belum sepenuhnya
akuntabel dalam memberikan pelayanan. Hal ini berdasarkan bahwa Acuan
pelayanan belum sepenuhnya berorientasi kepada pengguna jasa. Hal ini dilihat
dari proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilihat baik dari segi
persyaratan maupun dari segi prosedur sudah cukup jelas dan sudah sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan yaitu melalui Peraturan Walikota. Namun, dari
segi waktu pengurusan atau penyelesaian izin masih sering terjadi keterlambatan
dalam arti tidak tepat waktu, seperti waktu pengurusan lebih dari 12 hari sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, serta masih adanya
biaya ekstra yang harus dikeluarkan pengguna jasa, kemudahan pelayanan masih
bersifat diskriminasi, dan prioritas kepentingan pengguna jasa belum
sepenuhnya diprioritaskan, karena pengguna jasa terkadang menunggu dengan
sebab petugas bersangkutan tak ada di tempat. Kemampuan birokrasi untuk
memprioritaskan pengguna jasa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dapat
terpenuhi, namun dengan adanya keluhan dari masyarakat pengguna jasa
menujukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menuntut hakhaknya
sebagai konsumen untuk memperoleh pelayanan yang terbaik.
Kata Kunci: Standar pelayanan, perizinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRACT
One of the efforts made by the Agency for Investment and Licensing (CEW) Bandar
Lampung is constantly intensifying socialization licensing. One of them is the
awareness of the public to submit IMB (Building Permit). IMB is a building permit
issued to conduct building. The aim of research to identify and explain the
implementation of administrative service standards Building Permit (IMB) in Bandar
Lampung in 2013.
This study uses a process approach that is both deductive thinking. While the
approach is based on a paradigm of research is qualitative descriptive. Data analysis
method is used to descriptive qualitative.
The results showed that the implementation of the administrative service standards
Building Permit (IMB) in Bandar Lampung in 2013 conducted by the Agency for
Investment and Licensing (CEW) has not fully accountable in providing services. It is
based on that reference has not been fully oriented services to service users. It is seen
from the process to obtain Building Permit (IMB) seen in terms of both requirements
and in terms of procedure is quite clear and conformity with the rules established by
the Regulation, namely the Mayor. However, in terms of processing time or
settlement permit still frequent delays in the sense of time, such as the processing time
of more than 12 days in accordance with the Standards in both operational (SOP)
that apply, as well as the persistence of the extra costs to be incurred service users,
ease of service is still discriminatory, and priority interests of service users has not
fully prioritized, because the service users sometimes wait because the officer in
question was not in place. Bureaucracy ability to prioritize service users Building
Permit (IMB) have not been met, but with the complaints of public service users
shows the growing awareness of the public to demand their rights as consumers to
get the best service.
Keywords: service standards, administrative, Building Permit (IMB)