Abstract :
ABSTRAK
Praperadilan merupakan upaya yang diatur KUHAP untuk menjamin agar
perlindungan akan hak asasi manusia, ketidakpastian hukum dan keadilan dapat
terlaksana sebagaimana yang dicita-citakan. Salah satu putusan praperadilan adalah
mengabulkan permohonan pemeriksanaan tentang sah tidaknya penghentian
penyidikan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar
dikabulkannya permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor
01/PID.PRA/2016/PN.Tjk? (2)Apakah putusan Praperadilan Nomor 01/PID.
PRA/2016/PN.Tjk sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Kitab UndangUndang
Hukum Acara
Pidana?
Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Narasumber terdiri dari Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung
Karang, Penyidik pada Polda Lampung dan Akademisi Bagian Hukum Pidana
Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi
lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar dikabulkannya permohonan
praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor 01/PID.PRA/2016/PN.Tjk adalah
Hakim telah mempertimbangkan bahwa Penghentian Penyidikan sebagaimana
tertuang dalam Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) sebagaimana termuat
dalam surat No. 115. C/XII/2015/ ditreskrmum tertanggal 31 Desember 2015 yang
dilakukan oleh Termohon Penyidik terhadap Laporan Polisi Nomor:
LP/44/I/2015/SPKT tanggal 12 Januari 2015 perkara pidana atas nama Tersangka
Tommy Soekianto Sanjoto adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan
dalam KUHAP. Selain itu Penghentian penyidikan dalam perkara didasarkan atas
petunjuk dari Jaksa Penuntut, sehingga merupakan suatu tindakan sewenangwenang
karena
tidak
mendasar
dan
tidak
memuat
alasan
hukum apapun.
(2)
Putusan
Praperadilan
Nomor
01/PID.PRA/2016/PN.Tjk
sudah
dengan
ketentuan
yang
ada
di
dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 77 KUHAP
yang mengatur objek Praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Praperadilan
yang diatur KUHAP untuk menjamin agar perlindungan akan hak asasi manusia,
ketidakpastian hukum dan keadilan dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidik disarankan untuk melaksanakan
penyidikan secara profesional dan proporsional dalam rangka mengantisipasi
permohonan praperadilan (2) Hakim Praperadilan disarankan untuk tetap menjaga
objektivitas dalam memutus permohonan praperadilan, dalam rangka memberikan
keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam proses penanganan perkara pidana
oleh aparat penegak hukum.
Kata Kunci: Putusan Praperadilan, Permohonan, Penyidikan