Abstract :
Pajak daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah Kota
Bandar Lampung yang terbesar. Sehingga kontribusinya relatif besar dalam
pembiayaan pembangunan di daerah. Pajak Hiburan adalah salah satu komponen
pajak daerah. Selama kurun waktu lima tahun dari tahun 2007-2011 jumlah
realisasinya selalu melebihi target yang ditetapkan, meskipun demikian kiranya
diperlukan suatu upaya dalam mengetahui besarnya potensi yang ada. Dengan
mengetahui besaran potensi yang ada, maka jumlah target akan disesuaikan
dengan potensi yang ada dan selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan
pemungutan berdasarkan faktor-faktor yang dapat mendukung penggalian potensi
Pajak Hiburan sehingga dapat dilakukan kebijaksanaan yang tepat untuk
meningkatkannya. Penyesuaian yang tepat antara potensi yang ada dengan penetapan target serta kemampuan memungutnya diharapkan penghasilan pajak
dapat meningkat pada tahun selanjutnya
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui seberapa besar peran
Pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak
Hiburan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Fokus
penelitian menitikberatkan pada potensi Pajak Hiburan dengan melakukan
perhitungan yaitu mengalikan antara Persentase Pajak Hiburan berdasarkan
golongan tempat Hiburan, Rata-rata tarif beban Pajak dari masing-masing
golongan tempat hiburan dan Jumlah tempat hiburan yang ada dari masing-
masing golongan tempat hiburan. Penelitian ini berlangsung di Kantor Dispenda
Kota Bandar Lampung dan tempat-tempat Hiburan yang ada di Kota Bandar
Lampung. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa Potensi Pajak
Hiburan pada tahun 2011 di Kota Bandar Lampung sebesar Rp. Rp.
3.317.578.148,00. Tingkat efektivitas penggalian potensi pajak Hiburan di Kota
Bandar Lampung adalah sebesar 91,89%, sehingga dapat dikategorikan efektif
berdasarkan Indeks Coverage Ratio (CR). Adanya selisih antara realisasi
penerimaan dengan potensi yang ada sebesar Rp. 268.743.964 artinya bahwa
masih terdapat sejumlah potensi yang belum bisa dioptimalkan oleh pemerintah
daerah dalam hal ini Dispenda Kota Bandar Lampung. Penggalian potensi pajak
Hiburan memiliki sejumlah faktor pendukung yaitu faktor wajib pajak, faktor
aparat pajak serta faktor ketentuan peraturan pajak dan faktor pengawasan yang efektif.