Abstract :
ABSTRAK
IMPLIKASI PENGAMANAN WILAYAH UDARA
REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TERKAIT LAUT
TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA
DI ATAS RI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT
Oleh
MUHAMMAD FAHMI NILWANSYAH
Ruang udara wilayah suatu negara memiliki sifat (complete and exclusive
sovereignity) bahwa kedaulatan di udara adalah penuh dan eksklusif. Kedaulatan
yang penuh adalah kedaulatan yang mutlak, sedangkan kedaulatan yang
eksklusif adalah hak negara untuk memanfaatkan dan mengatur ruang udaranya.
Permasalahan yang terjadi dalam ruang udara antara Indonesia dan Malaysia
adalah masuknya pesawat udara Malaysia ke wilayah Indonesia yang merupakan
negara kolong tanpa adanya sebuah ijin untuk memasuki wilayah udara
Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas, maka ruang lingkup dan rumusan
masalah dalam penelitian ini menitikberatkan pada Bagaimanakah substansi
perjanjian bilateral antara Indonesia dan Malaysia khususnya dalam wilayah
ruang udara dan eksistensi PP no 04 tahun 2018 dan pengaruhnya terhadap
perjanjian bilateral UU RI No 1 Tahun 1983.
Perjanjian bilateral ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor
1 tahun 1983 mengenai ?Pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan
Malaysia Tentang rejim hukum negara nusantara dan hak hak Malaysia di laut
teritorial dan perairan nusantara serta ruang udara di atas Republik Indonesia
yang terletak di antara Malaysia timur dan Malaysia Barat? dan Peraturan
nasional yang digunakan ialah Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2018 tentang
Pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang
diatur di dalam perjanjian bilateral Indonesia dan Malaysia UU RI No 1 Tahun
1983 sebagai bentuk kerjasama antara kedua negara seharusnya dapat dihormati
dan diakui antara kedua belah pihak. Namun pada penerapannya ,ketentuan dan
aturan-aturan tersebut menimbulkan kesalahpahaman perjanjian bilateral ini dan
aturan nasional di negara Indonesia sebagai negara kolong dalam ruang lingkup
wilayah ruang udara ,sehingga perlu adanya kajian mengenai substansi
perjanjian bilateral dan peraturan pemerintah Indonesia agar tidak timbul sebuah
konflik-konflik baru.
Kata Kunci: Ruang Udara, Perjanjian Bilateral, Peraturan Pemerintah.
ABSTRACT
AIR REGIONAL SECURITY IMPLICATIONS THE REPUBLIC OF
INDONESIA TO THE AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND MALAYSIA REGARDING THE TERRITORIAL SEA
AND NUSANTARA WATER AND AIR SPACE ABOVE RI BETWEEN EAST
MALAYSIA AND WEST MALAYSIA
By
MUHAMMAD FAHMI NILWANSYAH
The air space of a country's territory has the character of (complete and exclusive
sovereignity) sovereignty in the air is full and exclusive. Complete sovereignty is
absolute sovereignty, while exclusive sovereignty is the right of the state to use
and regulate its air space, problems that occur in the air space between Indonesia
and Malaysia such as the entry of Malaysian aircraft into Indonesian territory
which is a country under without a permit to enter Indonesia's airspace. Based on
the above background, the scope and formulation of the problem in this study
focuses on how the substance of the bilateral agreement between Indonesia and
Malaysia, especially in the airspace area and the existence of Government
Regulation No.4/2018 and its effect on bilateral agreements UU RI No. 1/1983.
This bilateral agreement is regulated in the Law of the Republic of Indonesia
Number 1 of 1983 concerning "ratification of the agreement between the Republic
of Indonesia and Malaysia concerning the legal regime of the archipelago and
Malaysia's rights in the territorial sea and the waters of the archipelago as well
as the air space above the Republic of Indonesia which is located between east
Malaysia. and West Malaysia? and the national regulation used is Government
Regulation No. 4 of 2018 concerning Security of the Airspace of the Republic of
Indonesia.The provisions stipulated in the bilateral agreement between Indonesia
and Malaysia, UU RI No. 1/1983 as a form of cooperation between the two
countries should be respected and recognized by both parties. However, in its
application, these provisions and rules lead to misunderstandings between this
bilateral agreement and the national rules in Indonesia as a country under the
scope of the airspace area, so there is a need for a re-analysis study of the rules
between bilateral agreements and Indonesian government regulations so that they
do not arise a new conflict.
Keywords: Air Space, Bilateral Aggreement, Government Regulation.