Abstract :
ii
ABSTRAK
EKSISTENSI SANKSI PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA
KORUPSI DALAM KEADAAN TERTENTU DALAM SISTEM
PEMIDANAAN DI INDONESIA
Oleh
Riskiami
Korupsi imerupakan isalah satu kejahatan iluar biasa i(extra ordinary crime). Hal
ini didasarkan pada kenyataan bahwaitindakipidana korupsiiyangiselamaiini
terjadiitidakihanyaimerugikan keuangan negara tetapi juga telah merenggut hakhak
isosial dan iekonomii masyarakat isecara iluas.Dalam tindak pidana korupsi
diaturi adanyai sanksii pidanai matii yangi tertuangi dalami Pasal i2 iayat i(2) iUU
Tindaki Pidanai Korupsii apabilai dilakukani dalami keadaani tertentu.
Penelitian iini imenggunakan ipendekatan iyuridis inormatif iterapan idan iyuridis
normatif, dalam pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka (library
research) idengan imenggunakan isumber idata isekunder. iDilanjutkan idengan
menggunakan metode penelitian yuridis empiris untuk mengumpulkan informasi
lebih mendalam dengan mewawancarai Hakim iPengadilaniNegeriidan Akademisi
Fakultasi Hukumi Universitasi Lampung.i
Hasil Penelitian diketahui bahwa eksistensi pidanaimatiibagiipelakuitindak
ipidana
korupsii dalami keadaani tertentui dimaksudkani sebagaii pemberatani bagii
pelakui tindaki pidanai korupsii apabilai tindaki pidanai tersebuti dilakukani pada
waktui negarai dalami keadaani bahaya, iyaitu keadaan yangidilakukaniterhadap
dana-dana iyang idiperuntukkan ibagi ipenanggulangan ikeadaan ibencanaiialam
nasional, ipenanggulangan iakibat ikerusuhan isosial iyangi meluas,
penanggulangani krisisi ekonomii dani moneter,I dani pengulangani tindaki
pidanai korupsi.iArtinya pidana mati bagi ini berlaku karena secara formil karena
tertuang dalam undang-undang. Sanksi pidana mati ini merupakan ancaman
maksimum yang harus digali dan dikumulasi berdasarkan fakta hukum, kualitas
perbuatan dan kuantitas perbuatan. iDan faktor penghambat penerapan isanksi
pidanai matii bagii pelakui tindaki pidana
i korupsii dalami keadaani tertentu
terdiri dari faktor hambatan struktural, faktor hambatan kultural, faktor hambatan
instrumental, faktor hambatan manejemen, ifaktor ihukumnya isendiri, ifaktor
penegaki hukum, faktorimasyarakat, faktor waktu yangi lama dan faktor domisili.i
Kata Kunci : Eksistensi, iSanksi iPidana iMati, iTindak iPidana iKorupsi,
Keadaani Tertentui