Abstract :
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
EKSPEDISI MUATAN KAPAL LAUT
(Studi Pada PT. Gerbang Sumatera)
Oleh
MAYA SHAFFINA PUTRI
Pada perjanjian pengangkutan barang yang menggunakan jasa ekspeditur dengan
perjanjian ekspedisi, pengirim barang tidak bisa berhubungan langsung dengan
pihak pengangkut. Terdapat hubungan hukum yang mengikat antara ekspeditur
dengan pengirim yang menimbulkan hak dan kewajiban antara pengirim dengan
ekspeditur yang telah disepakati. Pada proses kegiatannya, PT. Gerbang Sumatera
selaku ekspeditur mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap pelayanan jasa
mulai dari kepengurusan dokumen hingga pengangkutan barang melalui darat dari
gudang pengirim menuju gudang perusahaan pengangkutan laut. Permasalahan
dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban antar pihak
dan tanggung jawab perusahaan ekspedisi muatan kapal laut apabila terjadi
kerusakan barang saat proses pengiriman.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan tipe penelitian
deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan
data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan
data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, verifikasi data, rekonstruksi data,
dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum PT. Gerbang Sumatera
selaku ekspeditur dengan PT. Catur Sentosa Adiprana selaku pengirim barang
menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat harus dipenuhi. Dalam hal ini,
pihak ekspeditur berkewajiban menjamin proses pengiriman barang tiba dengan
baik hingga kepada pihak pengangkut dan pihak pengirim melakukan pembayaran
kepada ekspeditur sesuai dengan perjanjian ekspedisi. Saat barang tiba di gudang
pengangkut, pihak pengangkut wajib melakukan pengecekan terhadap kondisi
barang yang akan diangkut dan menjamin pengangkutan barang melalui kapal laut
tiba dengan baik kepada pihak penerima. Tanggung jawab PT. Gerbang Sumatera
apabila terjadi kerusakan barang dalam pengiriman yaitu sesuai dengan perjanjian
ii
Maya Shaffina Putri
pemberian kuasa, yaitu harus melaksanakan kewajibannya dengan melakukan
ganti kerugian terhadap pihak pengirim berupa claim asuransi senilai harga barang
yang mengalami kerusakan dan memberikan kompensasi atas keterlambatan
pengiriman barang.
Kata Kunci: Perusahaan Ekspedisi, Pengangkutan Laut, Tanggung Jawab.