Abstract :
Sengketa tanah terjadi antara dua orang atau badan hukum yang mengalami tumpang
tindih (Overlapping) atas hak tanah, baik terhadap status tanah maupun kepemilikannya.
Adanya sertipikat ganda akan menjadikan salah satu dari Sertipikat Hak Milik (SHM)
yang dimiliki oleh dua pihak tersebut dibatalkan melalui putusan pengadilan. Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan absolut dalam menangani sengketa
pertanahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis kewenangan
absolut PTUN terhadap sengketa sertipikat ganda dan pertimbangan hakim atas putusan
PTUN Bandar Lampung Perkara Nomor : 6/G/2021/PTUN-BL
Lingkup kewenangan PTUN berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
adalah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN
yang menyangkut KTUN sebagai objek sengketa. Selain itu, pengajuan upaya
administratif diberikan tenggat waktu 21 hari masa kerja sejak diumumkannya atau
diketahui adanya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi kepustakaan dari bahan sekunder
berupa buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya. Kemudian terdapat metode deskriptif
analitis untuk merefleksikan kewenangan absolut PTUN dan membantu menganalisa
penyelesaian sengketa sertipikat ganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa sertipikat ganda menjadi kewenangan
PTUN dengan menguji aspek kewenangan dan prosedural penerbitan formal Sertipikat
Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN. SHM menjadi objek sengketa TUN dengan
karakteristik bersifat konkrit, individual, dan final. Dalam fakta hukum bahwa lewatnya
waktu pengajuan upaya administratif oleh para penggugat tidak menjadikan pokok
gugatan ditolak/ tidak diterima karena hakim semata-mata berpijak dari asas pemeriksaan
cepat, sederhana, biaya ringan.
Kata Kunci: Kewenangan, Pertanahan, PTUN
Land disputes occur between two people or legal entities that experience overlapping
land rights, both in terms of land status and ownership. The existence double certificate
will make one of Certificates Ownership (SHM) owned by two parties canceled through
a court decision. The State Administrative Court (PTUN) has absolute authority in
dealing with land disputes. The problem in this study is the juridical analysis of absolute
authority of PTUN regarding multiple certificate disputes and judge's consideration of
the Bandar Lampung PTUN decision Case Number: 6/G/2021/PTUN-BL
The scope of PTUN's authority based on Article 47 of Law Number 5 of 1986 is to have
the duty and authority to examine, decide, and resolve state administrative disputes
involving state administrative decisions as object dispute. In addition, the submission of
administrative efforts is given deadline of 21 working days from announcement or
knowledge Decree by Government Agencies and/or Officials.
This study uses normative legal research methods through approach of applicable laws
and regulations and literature studies from secondary materials in form books, journals
and other legal materials. Then there is analytical descriptive method to reflect absolute
authority of Administrative Court and to help analyze tresolution of multiple certificate
disputes.
The results of the study show that disputes over multiple certificates fall under the
authority of the Administrative Court by examining the authority and procedural aspects
of the formal issuance of certificates of ownership (SHM) issued by BPN. SHM is the
object of TUN disputes with concrete, individual and final characteristics. In the legal
fact that lapse of time for filing administrative efforts by plaintiffs does not result in
objection of lawsuit being rejected/not accepted because judge is solely based on
principle of Quick, Simple, Low Cost Examination.
Keywords: Authority, Administrative Court, Land