DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN.Gdt)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
DIMAS DIDI DARMAWAN , 1952011040
Subject
340 Ilmu hukum 
Datestamp
2023-02-21 01:57:43 
Abstract :
ABSTRAK ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN.Gdt) Pertimbangan hakim menjadi suatu hal yang urgen dalam perwujudan parameter mencapai keadilan subtantif atas putusan hakim, yaitu aspek kemanfaatan dan kepastian hukum dengan dengan disikapi secara cermat, baik, dan teliti agar implementasinya dapat menjadi sarana pencegahan terulang kembali perbuatan pidana. Terkhusus pada tindak pidana narkotika, bahwa dalam memberikan pertimbangan yang tercantum dalam putusan hakim menjadi harapan bagi para pihak untuk dapat memberikan nuansa positif, terutama terhadap pelaku narkotika melalui upaya rehabilitasi. Rehabiltitasi menjadi salah satu upaya pemberian bentuk pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan pidana narkotika dengan tujuan memulihkan atau mengobati diri pelaku agar tidak mengkonsumsi obatobatan terlarang. Namun demikian dalam fakta di lapangan bahwa hakim justru seringkali memberikan vonis penjatuhan pidana penjara dan denda kepada pelaku tindak pidana narkotika tanpa disertai adanya rehabilitasi, padahal dalam putusan hakikatnya diperbolehkan adanya sanksi semacam itu. Sehingga dalam hal ini problematika yang dianalisis adalah bagaimanakah persyaratan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara agar Hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika golongan I, dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim tidak memberikan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika dalam perkara (Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN.Gdt). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif disertai dengan empiris melalui pengumpulan data di lapangan. Penelitian menggunakan data primer berupa wawancara di Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan putusan mengenai tindak pidana narkotika beserta studi kepustakaan yaitu buku, jurnal, dan literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam meninjau kembali pertimbangan hakim dalam merujuk pada pembuktian tindak pidana yang dilakukan terdakwa, bahwa perbuatan yang dilakukan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Berdasarkan putusan perkara Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN.Gdt di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II Khusus berlandaskan dari adanya unsur-unsur yang telah tercapai dari perbuatan pidana iii yang dilakukan, hal ini juga disertai dengan alat bukti yang sah dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama keberjalanan persidangan. Dapat dilihat bahwa terdakwa memperoleh penjatuhan pidana penjara dan denda dan tidak disertai adanya pemberian rehabilitasi medis dikarenakan pelaku ternyata tidak terbukti secara sah menkonsumsi narkotika atau pengguna maupun korban yang menyalahgunakan narkotika tersebut. Syarat yang perlu dipenuhi pada berkas perkara untuk nantinya hakim dalam menjatuhkan suatu pertimbangan dan penjatuhan terkait tindak pidana yang dilakukan untuk memberikan rehabiltiasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika pada jenis golongan 1 adalah dilengkapinya berkas yang berisikan persyaratan dengan bentuk format adalah Berita Acara Penyerahan Rekomendasi Hasil Asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mana telah ada suatu permohonan yang diajukan sebelumnya kepada terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum dan Tim Assesmen Terpadu BNN sebagai bentuk rekomendasi terhadap Majelis Hakim yang menangani perkata untuk melihat bukti berkas yang ada. Penulis memberikan saran bahwa peran masyarakat perlu ditingkatkan kembali sebagai bagian dari pencegahan adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, seperti halnya orangtua dalam keluarga yang dapat memberikan suatu pembinaan untuk dapat memberikan jalan hidup yang baik kepada anaknya agar dapat terbentuk masa depan yang akan datang dari perihal mental yang begitu stabil dan juga kepastian mengenai tujuan hidup ang baik dan bebas dari adanya penggunaan narkoba. Teruntuk Majelis hakim kedepannya agar dapat lebih mencermati dalam menjatuhkan sanksi atas tindak pidana, terkhusus pada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar nantinya dapat memberikan keadilan yang didasari atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakim menjadi bagian dari penegak hukum memiliki suatu kewenangan mengadili pada perkara untuk mencapai keadilan subtantif di masyarakat. Kata Kunci: Pertimbangan hakim, penyalahguna narkotika, narkotika golongan.I iii ABSTRACT ANALYSIS OF JUDGES' CONSIDERATIONS OF SENTENCING FOR CLASS I NARCOTICS ABUSERS (Study of Decision Number 86/Pid.Sus/2022/PN.Gdt) By DIMAS DIDI DARMAWAN The judge's consideration is an important aspect in determining the realization of the value of a judge's decision which contains justice (ex aequo et bono), certainty and benefit so that it must be addressed carefully, precisely and carefully so that its implementation is able t 
Institution Info

Universitas Lampung