Abstract :
ABSTRAK
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN
PIDANA BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I
(Studi Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN.Gdt)
Pertimbangan hakim menjadi suatu hal yang urgen dalam perwujudan parameter
mencapai keadilan subtantif atas putusan hakim, yaitu aspek kemanfaatan dan
kepastian hukum dengan dengan disikapi secara cermat, baik, dan teliti agar
implementasinya dapat menjadi sarana pencegahan terulang kembali perbuatan
pidana. Terkhusus pada tindak pidana narkotika, bahwa dalam memberikan
pertimbangan yang tercantum dalam putusan hakim menjadi harapan bagi para
pihak untuk dapat memberikan nuansa positif, terutama terhadap pelaku narkotika
melalui upaya rehabilitasi. Rehabiltitasi menjadi salah satu upaya pemberian
bentuk pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan pidana narkotika dengan
tujuan memulihkan atau mengobati diri pelaku agar tidak mengkonsumsi obatobatan
terlarang. Namun demikian dalam fakta di lapangan bahwa hakim justru
seringkali memberikan vonis penjatuhan pidana penjara dan denda kepada pelaku
tindak pidana narkotika tanpa disertai adanya rehabilitasi, padahal dalam putusan
hakikatnya diperbolehkan adanya sanksi semacam itu. Sehingga dalam hal ini
problematika yang dianalisis adalah bagaimanakah persyaratan yang harus
dilengkapi dalam berkas perkara agar Hakim dapat mempertimbangkan untuk
menjatuhkan pidana rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika golongan I, dan
bagaimanakah dasar pertimbangan hakim tidak memberikan rehabilitasi terhadap
penyalahguna narkotika dalam perkara (Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN.Gdt).
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif disertai
dengan empiris melalui pengumpulan data di lapangan. Penelitian menggunakan
data primer berupa wawancara di Pengadilan Negeri Gedong Tataan dan putusan
mengenai tindak pidana narkotika beserta studi kepustakaan yaitu buku, jurnal,
dan literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam meninjau
kembali pertimbangan hakim dalam merujuk pada pembuktian tindak pidana yang
dilakukan terdakwa, bahwa perbuatan yang dilakukan unsur-unsur yang
terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Berdasarkan putusan perkara Nomor
86/Pid.Sus/2022/PN.Gdt di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II Khusus
berlandaskan dari adanya unsur-unsur yang telah tercapai dari perbuatan pidana
iii
yang dilakukan, hal ini juga disertai dengan alat bukti yang sah dengan fakta-fakta
yang telah terungkap selama keberjalanan persidangan. Dapat dilihat bahwa
terdakwa memperoleh penjatuhan pidana penjara dan denda dan tidak disertai
adanya pemberian rehabilitasi medis dikarenakan pelaku ternyata tidak terbukti
secara sah menkonsumsi narkotika atau pengguna maupun korban yang
menyalahgunakan narkotika tersebut. Syarat yang perlu dipenuhi pada berkas
perkara untuk nantinya hakim dalam menjatuhkan suatu pertimbangan dan
penjatuhan terkait tindak pidana yang dilakukan untuk memberikan rehabiltiasi
terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika pada jenis golongan 1 adalah
dilengkapinya berkas yang berisikan persyaratan dengan bentuk format adalah
Berita Acara Penyerahan Rekomendasi Hasil Asesmen Badan Narkotika Nasional
(BNN) yang mana telah ada suatu permohonan yang diajukan sebelumnya kepada
terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum dan Tim Assesmen Terpadu BNN
sebagai bentuk rekomendasi terhadap Majelis Hakim yang menangani perkata
untuk melihat bukti berkas yang ada.
Penulis memberikan saran bahwa peran masyarakat perlu ditingkatkan kembali
sebagai bagian dari pencegahan adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba,
seperti halnya orangtua dalam keluarga yang dapat memberikan suatu pembinaan
untuk dapat memberikan jalan hidup yang baik kepada anaknya agar dapat
terbentuk masa depan yang akan datang dari perihal mental yang begitu stabil dan
juga kepastian mengenai tujuan hidup ang baik dan bebas dari adanya penggunaan
narkoba. Teruntuk Majelis hakim kedepannya agar dapat lebih mencermati dalam
menjatuhkan sanksi atas tindak pidana, terkhusus pada pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika agar nantinya dapat memberikan keadilan yang
didasari atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakim menjadi bagian
dari penegak hukum memiliki suatu kewenangan mengadili pada perkara untuk
mencapai keadilan subtantif di masyarakat.
Kata Kunci: Pertimbangan hakim, penyalahguna narkotika, narkotika
golongan.I
iii
ABSTRACT
ANALYSIS OF JUDGES' CONSIDERATIONS OF SENTENCING FOR
CLASS I NARCOTICS ABUSERS
(Study of Decision Number 86/Pid.Sus/2022/PN.Gdt)
By
DIMAS DIDI DARMAWAN
The judge's consideration is an important aspect in determining the realization of
the value of a judge's decision which contains justice (ex aequo et bono), certainty
and benefit so that it must be addressed carefully, precisely and carefully so that
its implementation is able t