Abstract :
Tindak pidana kelalaian sering terjadi dalam kasus kecelakaan lalu lintas, meskipun
terjadi karena kelalaian pelaku tetap saja harus mempertanggungjawabkan
perbuatan tersebut. Apalagi kelalaian tersebut mengakibatkan orang lain meninggal
dunia semestinya diberikan hukuman yang berat. Permasalahan yang akan dibahas
dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan
pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian berkemudi mengaibatkan orang lain
meninggal dan apakah putusan hakim dalam perkara kelalaian berkemudi yang
mengakibatkan orang lain meninggal telah memenuhi aspek cita hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan narasumber dalam penelitian ini terdiri dari jaksa pada Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung, hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan
dosen hukum pidana Fakultas Hukum UNILA. Pengumpulan data dengan studi
pustaka. Analisis data yang dilakukan dengan mengunakan analisis secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
dalam Putusan Nomor: 27/Pid.Sus/2021 PNTJK terdakwa secara sah terbukti
melakukan tindak pidana kelalaian berkemudi yang mengakibatkan orang lain
meninggal, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dani Afriana Bin
Darmono selama 5 (lima) bulan penjara. Hakim dalam memutuskan perkara tindak
pidana kelalaian lalu lintas menggunakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No.22
Tahun 2009 tentang LLAJ yang seusuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh
terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan hal yang
memberatkan dan meringankan kepada terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa
Aurel Thessalonica Saragih
adalah terdakwa menyebabkan 2 (dua) orang meninggal dunia. Sedangkan hal yang
meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, menyesali
perbuatannya, dan terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban. Selain itu
terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi. Hakim juga
dalam memberikan putusan harus menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis
dan non-yuridis. Aspek yuridis yang berdasarkan dari surat dakwaan jaksa penuntut
umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, arang bukti, dan alat bukti surat.
Aspek non-yuridis terdiri dari aspek filosofis yang berdasarkan dari suatu
kebenaran yang terjadi dan aspek sosiologi yang berdasarkan dari latar belakang
terdakwa, akibat perbuatan terdakwa dan kondisi terdakwa. Putusan tersebut telah
memenuhi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum karena putusan telah sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku, hakim telah memberikan hukuman yang
seadil-adilnya, dan kedua unsur tersebut tercapai maka terciptalah kemanfaatan
hukum untuk menciptakan kebahagian.
Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan hakim dalam mempertimbangkan
putusan secara teliti dan bijak agar hukuman yang diberikan untuk terdakwa
sebanding dengan perbuatannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan
sebagai pembelajaran kepada orang lain agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
Diharapkan hakim dalam memberikan putusan harus memenuhi kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Penjatuhan Pidana, Kelalaian, Lalu
Lintas, Meninggalnya Orang Lain